BATAM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyambangi kantor Pos Gakkum Kepulauan Riau (Kepri) di Sekupang, Batam, Jumat (14/10) kemarin.
Boyamin sengaja datang untuk menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan kapal pembawa limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari luar negeri ke Kepri diduga oleh MT TUT. Penyidikan dilakukan oleh penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebelumnya Boyamin mendapat informasi pekan lalu bahwa pemberkasan kasusnya sudah selesai dan informasinya pekan depan akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Saya datang ke Pos Gakkum Kepulauan Riau di Batam menyampaikan informasi itu untuk menyiapkan diri membantu penyidik pusat dalam pelimpahannya,” kata Boyamin dalam keterangannya diterima Jumat malam.
Dalam kasus ini, Boyamin membocorkan ada dua klaster yang akan menjadi tersangka. Namun, ia enggan membeberkan siapa saja orangnya.
“Klaster direksi (pengurus) dan klaster corporate (perusahaan). Biar penyidik yang menyampaikan siapa saja tersangkanya,” katanya.
Boyamin berharap kasus MT TUT dikembangkan pada tahun-tahun sebelumnya. Menurut dia, tahun-tahun sebelumnya dapat dicek lagi, sehingga dari hasil pengembangannya dapat dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau bisa didalami yang dulu-dulu itu bisa dikembangkan ke pencucian uang. Yang penting proses hukumnya jalan,” ujarnya.
Terhadap kasus ini Boyamin berharap agar pihak kejaksaan menahan para tersangka saat pelimpahan nanti.
“Harapan saya nanti kejaksaan melakukan penahanan kalau sudah tahap dua,” ujarnya.
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Limbah B3 di Kepri ke KLHK
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Kepulauan Riau (Kepri) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (26/08). (*)