Mantan Kades Lancang Kuning Divonis 31 Bulan Penjara Korupsi Pengadaan Sapi

Terdakwa Mantan Kades Lancang Kuning
Terdakwa Cholili Bunyani mantan Kades Lancang Kuning saat mendengar putusan majelis hakim. (Foto: Dok Rian Hidayat)

TANJUNGPINANG  – Terdakwa Cholili Bunyani mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning divonis hakim selama 2 tahun 7 bulan penjara perkara tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin 25 Maret 2024.

Hakim Ketua Ricky Ferdinand menyatakan terdakwa Cholili Bunyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa Pengadaan Sapi Tahun Anggaran 2018 dan Penjualan Aset Sapi Tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Disamping vonis tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti uang kerugian negara sebesar Rp.62.528.862 melalui penyitaan seluruh harta benda terdakwa melalui penuntut umum. Namun apabila harta kekayaannya terdakwa tersebut tidak mencukupi dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka terdakwa dapat dipenjara selama enam bulan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Cholili Bunyani langsung melakukan sujud syukur di hadapan menjelis hakim, sembari menangis terisak-isak. Penasihat hukum Cholili Bunyani, Rian Hidayat menyampaikan, atas putusan menyatakan sikap pikir-pikir. “Masih pikir-pikir,” kata Rian.

Sementara dalam perkara yang sama dalam sidang terpisah, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Purwanto alias Teguh.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Bintan kepada terdakwa Purwanto yang menyatakan terdakwa ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi, melainkan menyangkut perkara perdata.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Purwanto alias Teguh telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, namun bukan merupakan tindak pidana. Kemudian melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa agar segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. Memulihakan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya dan membankan biaya perkara kepada negara.

Terkait putusan majelis hakim kepada kedua terdakwa jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terhadap terdakwa Cholili Bunyani dan kasasi terhadap putusan terdakwa Purwanto alias teguh.

“Kami segera akan mengajukan banding untuk terdakwa Cholili Bunyani dan kasasi ke Mahkamah Agung untuk terdakwa Purwanto,” kata Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi.

Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Kades Lancang 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Cholili Bunyani mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning selama tiga tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa Cholili juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.783.528.862 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti satu tahun sembilan bulan.

Sementara terdakwa Purwanto alias Teguh dituntut selama satu tahun 10 bulan penjara  dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa Purwanto juga dibebankan membayar uang pengganti  Rp196.380.000 subsider penjara pengganti satu tahun. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News