Jaksa Tuntut Mantan Kades Lancang 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Desa Lancang Kuning
Sidang tuntutan terdakwa Cholili Bunyani dan Purwanto di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Dok Fajrian)

TANJUNGPINANG – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Cholili Bunyani mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning selama tiga tahun 10 bulan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sementara terdakwa Purwanto alias Teguh dituntut selama satu tahun 10 bulan penjara.

Kedua terdakwa dituntut bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Sapi Tahun Anggaran 2018 dan Penjualan Aset Sapi Tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Menuntut terdakwa Cholili Bunyani pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Fajrian, Selasa 20 Februari 2024.

Lanjut, kata Fajrian, terdakwa Cholili juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.783.528.862 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Jika dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhkan
hukuman penjara pengganti satu tahun sembilan bulan,” tegasnya.

Sementara terdakwa Purwanto, kata Fajrian, dituntut pidana penjara satu tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Terdakwa Purwanto juga dibebankan membayar uang pengganti  Rp196.380.000 subsider penjara pengganti satu tahun,” katanya.

Baca juga: Saksi Mangkir di Sidang Tipikor Pengadaan Sapi Desa Lancang Kuning Bintan, Kejaksaan akan Panggil Paksa

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Rian Hidayat selaku penasihat hukum terdakwa Cholili Bunyani menyampaikan keberatan dengan tuntutan terhadap kliennya. Kendati demikian, Rian menyampaikan, pihaknya langsung mengajukan pleidoi.

“Intinya akan melakukan pembelaan bahwa tujuan semuanya demi masyarakat Desa Lancang Kuning dan semua sudah terbayarkan kepada pihak-pihak tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Ketua Ricky Ferdinand menunda sidang hingga Senin 26 Februari 2024 dengan agenda pembacaan pleidoi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News