Mantan Karyawan Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang Dituntut 8 Tahun Penjara

Bank Mandiri
Terdakwa Muhammad Imam Tabarani mantan Customer Service Officer PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Tanjungpinang saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Dok/Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG –  Terdakwa Muhammad Imam Tabarani mantan Customer Service Officer PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Tanjungpinang dituntut jaksa penuntut umum selama delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu 12 Juni 2024.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum Sari Ramadhan Lubis menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf c.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga penuntut umum melanggar pasal 49 ayat (1) huruf c Bab IV Perbankan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Sari saat membacakan tuntutannya.

Mendengar tuntutan itu terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Jan Wahyu langsung mengajukan pleidoi atau pembelaan secara tertulis.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Ricky Ferdinand serta didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Fausi langsung menunda persidangan hingga Selasa 25 Juni 2024.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut bahwa perbuatan terdakwa berawal pada 8 Mei 2023 saksi Dida Farida  dan saksi Esra Erita Sari Silalahi selaku Area Bisnis Control Bank Mandiri Area Batam mendapatkan informasi bahwa PT. Bank Mandiri, Tbk Pusat di Jakarta mendapatkan surat dari PT. Proserv yang mana adanya pendebetan yang terjadi tanpa intruksi dari nasabah sebanyak empat kali pada akhir bulan Desember 2022 dengan total sebesar Rp700 juta.

Pendebetan itu melalui sarana Mandiri Cash Management (MNC Lite) melakukan aktifitas terhadap rekening-rekening, informasi historis transaksi dan aktifitas lainnya yang ditentukan oleh bank melalui jaringan internet, yang diketahui bahwa pembuatan akun Mandiri Cash Management (MNC lite) atas nama PT. Proserv tersebut disetujui oleh User ID milik terdakwa yang merupakan Customer Service Officer pada PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Tanjungpinang.

Kemudian pada tanggal 26 Mei 2023 tim Audit Area Bisnis Control Bank Mandiri Area Batam melakukan audit di Kantor Cabang Tanjungpinang, melakukan pemeriksaan kepada terdakwa selaku Customer Service Officer dengan temuan bahwa terdakwa telah membuat Akun Mandiri Cash Management (MCM lite) nasabah atas nama PT. Proserv pada tanggal 14 Desember 2022 dan ditemukan bahwa terdakwa telah mendebet dana yang ada pada rekening PT. Proserv melalui Akun Mandiri Cash Management (MCM lite) nasabah atas nama PT. Proserv.

Baca juga: Jaksa Limpahkan Perkara BPR Bestari ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Selanjutnya terdakwa melakukan transaksi keuangan milik PT. Proserv dengan beberapa kali transaksi ke bank lain.

Bahwa terdakwa dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum  dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik sebagaimana pasal 32 ayat (1) yang mana perbuatan terdakwa telah merugikan pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Tanjungpinang dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp700 juta. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News