Mantan Ketua Panitia Pilrek UMRAH Pertanyakan Surat Keputusan Calon Rektor

Winata Wira
Dosen Fekon UMRAH yang juga mantan ketua panitia Pilrek UMRAH periode 2016-2020, Winaya Wira. (Foto: Randi Rizky K)

TANJUNGPINANG – Pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), semakin memanas.

Dosen Fakultas Ekonomi UMRAH yang juga mantan Ketua Panitia Pemilihan Rektor UMRAH periode 2016 – 2020, Winata Wira, turut menyoroti terkait pernyataan salah satu calon rektor, Oksep Adhayanto.

Diketahui sebelumnya, pada tahapan  menyampaikan visi-misi, Oksep sempat mempertanyakan kejelasan mengapa dirinya tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) dari senat UMRAH sebagai ‘legal standing’ baginya untuk maju sebagai calon rektor yang sah.

Dari situ, Winata menilai, jika memang pernyataan tersebut benar adanya, dan fakta, maka hal itu dapat berpotensi menjadi sesuatu yang bisa mencederai proses Pilrek UMRAH.

“Jika memang demikian tentu patut disayangkan. Apalagi hal itu disiarkan melalui YouTube, mau tidak mau akan menjadi perhatian publik,” ujarnya, Jumat 5 April 2024.

Ia pun menceritakan pengalamannya saat menjadi panitia Pilrek UMRAH 2016. Menurut dia dahulu, memang selalu ada tahapan penetapan Bakal calon rektor melalui sebuah SK yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Senat UMRAH.

Bahkan, ia menerangkan di tiap tahapan seharusnya selalu ada proses administrasi yang dilengkapi. Termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) di setiap tahapan.

“Inilah nih yang disebut legal standing untuk berdiri di podium itu sebagai calon rektor,” ucapnya sambil menunjukan selembar kertas yang salah satu tulisannya bertuliskan ‘Keputusan Senat UMRAH Tentang Penetapan Calon Rektor UMRAH Periode 2016-2020.

“Lagian ini kan organisasi, mestinya kita sudah sepaham semua bahwa setiap tahapan itu harus ada mekanisme administrasinya dan pendokumentasiannya dan perundangannya (ketetapan tertulis),” sambungnya.

Winata melanjutkan, jika hal yang disampaikan Oksep benar terjadi, maka akan berbahaya, karena saat proses ini selesai, maka akan menjadi sebuah masalah di kemudian hari.

Apalagi tambahnya, persoalan SK Bakal Calon Rektor yang diduga tidak ada, maka akan sangat merugikan calon rektor yang maju di pilrek.

“Nanti kalau tidak ada SK orang bisa bertanya-tanya, benar enggak bapak ini calon rektor, jangan-jangan hoaks, walaupun dia sudah tampil,” tuturnya.

Baca juga: Calon Rektor UMRAH, Oksep Adhayanto Pertanyakan Keabsahan Pencalonannya

Ia pun heran, semisalnya apabila SK tersebut ternyata telah dibuat sebelumnya, dan fisiknya ada. Maka pertanyaan nya mengapa anggota senat pun tidak ada yang memegang.

“Saya pun dapat informasi mereka juga belum memegang SK itu,” ujarnya.

“Jadi saya bertanya balik saja, apakah memang benar demikian yang terjadi, jika benar maka sungguh sangat disayangkan,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News