IndexU-TV

Mantan Plt Kadis Perkim Bintan 2 Kali Dituntut Jaksa Masing-Masing 2 Tahun Penjara

Terdakwa Bayu Wicaksono
Terdakwa Bayu Wicaksono (kiri) saat berbincang dengan penasihat hukumnya usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Bayu Wicaksono, mantan Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Bintan dua kali dituntut jaksa masing-masing dua tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis 7 Maret 2024.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Eka Waruwu dan Marshall Stanley menyatakan terdakwa Bayu Wicaksono bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan secara bersama-sama yang merugikan negara Rp6 miliar lebih.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar  melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menjelaskan,  Bayu Wicaksono dituntut dua kali karena terdakwa terjerat dua berkas perkara di proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah.

Terdakwa Bayu Wicaksono dituntut masing-masing berkas perkara dengan pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

“Tuntutannya sama, terdakwa ini dalam perkara ini dua berkas tahun 2018 dan tahun 2019,” ujar Fajrian.

Lanjut, kata Fajrian, terdakwa uang senilai Rp 267 juta dan Rp50 juta yang disetorkan oleh Agung dipergunakan sebagai uang pengganti dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk kerugian negara untuk terdakwa.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Siswanto selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Terdakwa  Siswanto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,8 miliar.

“Dengan ketentuan jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, maka dihukum dengan pidana penjara
selama tiga tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Terdakwa Siswanto yang didampingi penasihat hukumnya, Dr. Edy Rustandi dan Dwiki Kristanto mengatakan bahwa tuntutan tersebut sangat berat dan tidak adil bagi kliennya. Menurut Edy, dalam pengerjaan itu kliennya sudah sesuai prosedur dan mekanisme.

“Tuntutan itu sangat berat dan tidak adil,” kata Edy usai persidangan.

Baca juga: Kejati Kepri Limpahkan 2 Tersangka Kasus Jembatan Tanah Merah ke Kejari Bintan

Mendengar itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Riska Widiana didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Syaiful Ari menunda persidangam selama satu pekan ke depan.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini terdakwa Bayu Wicaksono  selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun Anggaran 2018 dan 2019  dan Siswanto selaku penyedia tahun anggaran 2018 CV.Bina Mekar Lestari. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version