Marak Alat Peraga Bacaleg Sebelum Kampanye, Bawaslu Kepri Minta Segera Dicopot

Bawaslu Kepri
Jajaran KPU dan Bawaslu Kepri saat menggelar diskusi ketentuan pemasangan alat peraga kampanye di Kota Tanjungpinang (Foto: Suhardi)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) meminta segala alat peraga bakal calon legislatif (bacaleg) segera dicopot, karena belum waktunya kampanye.

Bawaslu Kepri merespons positif aduan masyarakat terkait ribuan alat kampanye seperti spanduk, baliho dan bendera parpol yang bertebaran di daerah Kepri.

“Sesuai PKPU Nomor 15 itu jelas, bahwa proses masa kampanye belum dimulai, nanti setelah penetapan DCT (daftar calon tetap) baru kemudian disilakan,” tegas Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati di Tanjungpinang, Rabu (06/09).

Dia menjelaskan, saat ini Bawaslu pusat tengah berproses pembahasan PKPU terkait pelaksanaan kampanye ke depan.

Anggota Bawaslu Kepri, Febriadinata mengingatkan, parpol dan bacaleg untuk segera dilakukan penertiban alat peraga tersebut.

“Kami mengharapkan kerja samanya, terkait penertiban spanduk yang melanggar estetika ini, hingga nanti masuk ke masa kampanye silakan manfaatkan tahapan tersebut,” tegasnya.

Febri mengambarkan, Bawaslu memberi keringanan sesuai aturan PKPU No 15, terkait alat peraga kampanye (APK) yang saat ini sudah bertebaran dipasang dengan tidak mematuhi aturan, baik media sosialisasi, materi sosialisasi bahkan titik untuk penempatan APK yang dipasang saat ini.

“Kami mencontohkan misalnya pembuatan media informasi, seperti ada tanda paku, mengajak. Bagi kami itu sudah ada unsur ajakan. Dan itu tidak diperbolehkan saat ini,” tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri Temukan 3 Ribu Titik Bacaleg Tebar Pesona Sebelum Kampanye

Bawaslu Kepri segera merekomendasikan ke kepala daerah dan Satpol PP untuk segera menertibkan alat peraga tersebut.

“Kami akan meminta segera menertibkan alat peraga yang menyalahi PKPU ini,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News