Mario Dandy akan Bayar Ganti Rugi Terhadap Korban Penganiayaan David Ozora

Terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satrio saat menjalani sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (22/08). (Foto:Dok/Jawapos)

JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayan berat Mario Dandy Satrio, mengaku siap membayar ganti rugi atau restitusi terhadap korbannya yakni Cristalino David Ozora.

Pengakuan itu disebutkan Mario yang merupakan putra dari Rafael Alun Trisambo mantan pejabat pajak tersangka kasus pencucian uang, saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/08).

“Maka dengan itikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” kata Mario saat pembacaan pleidoi.

Terkait pembayaran ganti rugi itu, Mario meminta agar majelis hakim memberikan keringanan. Ia mengaku saat ini tak berpenghasilan dan tak memiliki harta apapun.

“Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” ujar Mario.

“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” imbuh Mario.

Mario pun mengaku terkejut, terkait besaran nilai restitusi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya ingin menyampaikan, bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar nilai restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” tambah Mario.

Baca juga: Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara pada Kasus Penganiayaan David Ozora

Lantas Mario pun meminta kepada majelis hakim, untuk memberikan keringanan kepadanya. Alasannya, Mario mengaku saat ini tak berpenghasilan dan tak memiliki harta apapun.

“Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, dan belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” jelas Mario.

“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya Mario dituntut 12 tahun penjara, dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan anak perempuan AG, turut dituntut membayar restitusi yang nilainya sekitar Rp120 miliar.

Kemudian Jaksa menyebutkan, jika terdakwa Mario tidak membayar ganti rugi, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.

Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap terhadap David, di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB.

Tindak pidana itu juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.