Mario Dandy Ancam Tembak David Ozora Terungkap Dipersidangan

Mantan kekasih terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo yakni Amanda alias APA yang memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (04/07). (Foto:Special)

JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio mengancam akan menembak korbannya David Ozora terungkap di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (04/07).

Terungkapnya ancaman penembakan terhadap korban penganiayaan yakni David Ozora, berdasarkan kesaksian mantan kekasih Mario Dandy Satriyo yakni Amanda alias APA.

Dalam kesaksianya di hadapan majelis hakim, Amanda sebut Mario Dandy Satriyo mengancam akan melakukan penembakan terhadap David Ozora.

Kesaksian perihal ancaman penembakan yang akan dilakukan mantan kekasihnya Mario dandy Satriyo, setelah Amanda dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejumlah pertanyaan dari JPU itu, berkaitan tentang ancaman penembakan yang dilayangkan oleh Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.

Amanda dipersidangan itu mengakui, bahwa ancaman penembakan yang dilayangkan mantan kekasihnya disampaikan langsung oleh David Ozora secara langsung melalui percakapan media sosial.

“Tadi saudara jelaskan hanya tau, kenapa kemudian David chat saudara?,” tanya Jaksa kepada Amanda dalam persidangan teresebut, Jakarta, Selasa (4/7/2023) dikutip dari tvonenews.

“Dia (David) baru pertama chat saya pake nomor enggak dikenal, dia bilang, kak ini wareng, kakak ngomong apa? Di situ karena saya habis marah ngusir Mario, saya bilang enggak, bilang apa-apa gua enggak mention-mention nama siapa-siapa. Iya katanya Dandy nelpon gua nanya tanggal 17 (Januari 2023), di situ saya marah, terus dia bilang di telpon (Mario), David katanya kalau bohong diancam ditembak,” jawab Amanda yang kembali melanjutkan persidangan usai didapati menangis histeris.

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.