IndexU-TV

Maskapai Usul Tarif Batas Harga Tiket Pesawat Dihapus, Kemenhub: Kami Evaluasi!

Ilustrasi - Gaji pilot tertinggi berdasarkan negara dengan maskapai penerbangan internasional.
Ilustrasi - Gaji pilot tertinggi berdasarkan negara dengan maskapai penerbangan internasional. (Foto:Dok/Freepik)

JAKARTA – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan kebijakan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) Harga tiket pesawat dihapus.

Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa bakal mengkaji usulan tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengungkapkan, pihaknya masih mengevaluasi kebijakan TBA dan TBB.

Sigit menyampaikan, pihaknya akan mempertimbangkan dan berkomunikasi dengan berbagai stakeholder penerbangan, untuk melepas harga tiket pesawat yang nantinya diatur mekanisme pasar.

“Terkait dengan tarif tadi, atau tiket memang pemerintah sedang melakukan upaya evaluasi terhadap kondisi tersebut,” ujar Sigit Hani Hadiyanto di  Jakarta mengutip Detik Finance, Selasa 02 Juli 2024.

Sedangkan Ketua Umum (Ketum) INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan, memahami alasan pemerintah menerapkan kebijakan mengenai TBA dan TBB untuk Harga tiket pesawat.

“Kalau saya berharapnya tarifnya diatur mekanisme pasar,” kata Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja di tempat yang sama.

Kendali demikian, Denon mengakuit, kebijakan pembatasan berguna untuk mencegah harga tiket tetap terjangkau dan menghindari penjualan dengan harga yang sangat rendah alias ‘predatory pricing’.

“Jadi disitulah fungsinya otorita, di situlah fungsinya government. Sehingga keseimbangan ekonomi ini bisa tetap terjaga terjangkaunya, dan iklim usaha yang sehat juga tetap bisa dijaga. Nah, namun kita direspons positif juga oleh Kemenhub. Sehingga mungkin nanti kita tunggu jawaban dari Kementerian Pemerintah seperti apa,” tambah Denon.

Hal serupa sebelumnya diungkapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra, yang menilai sudah saatnya kebijakan TBA dan TBB dievaluasi.

Pasalnya, biaya operasional industri maskapai sedang menghadapi peningkatan ongkos karena berbagai hal.

“Saya sangat setuju bahwa safety itu di-regulate, saya juga setuju kepentingan konsumen itu diregulasi, saya sangat setuju. Tapi kalau komersial di-regulate lagi kita bisa apa? Ongkos meningkat, (harga) avtur meningkat, exchange rate meningkat, dolar dari pengoperasian pesawat meningkat,” terang Irfan di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat.

Exit mobile version