BATAM – Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Batam bersama Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MH (33) karena melanggar peraturan keimigrasian.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat petugas imigrasi curiga setelah MH melakukan pengajuan permohonan paspor program percepatan satu hari selesai pada 14 Desember 2023 lalu.
Saat ditanyakan petugas, MH mengaku masuk ke Indonesia secara ilegal pada tahun 1993 dan menikahi seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) bernisial W yang dikenalnya sejak bekerja di Malaysia.
“Diketahui yang bersangkutan masuk ilegal ke Indonesia 30 tahun yang lalu, maka dari itu Kanim Belakang Padang berkoordinasi dengan kedutaan Bangladesh. Waktu yang sangat lama sekali ya 30 tahun MH meninggalkan negaranya. Jadi kami menyurati kedutaan dan mendapati jawaban yang bersangkutan masih berstatus warga negara Bangladesh,” ujar Surya saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Belakang Padang, Senin 26 Februari 2024.
Ia menjelaskan, MH sudah hidup dan tinggal selama 30 tahun di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau bersama istrinya.
Dugaan status warga negara MH merupakan warga negara Bangladesh muncul karena hilangnya dokumen kebangsaannya, dan tidak terigistrasi dalam sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) baik di dalam maupun di luar negeri.
“Identitasnya dan apa yang diajukan ketika membuat paspor masih kita dalami dan koordinasikan dengan Disdukcapil. Belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Disdukcapil. Karena kami baru dapat jawaban dari konsulatnya, bahwa warga negara asing, baru kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi melalui disdukcapil, nanti ada tahap selanjutnya,” beber Surya.
Setelah 30 hari didetensi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, upaya verifikasi terhadap MH dilakukan dengan berkoordinasi kedutaan Bangladesh di Jakarta. Hasil wawancara dan penelusuran kedutaan ke Bangladesh, mengindikasikan bahwa MH adalah warga negara Bangladesh.
Kemudian pada 5 Februari 2024, Kedutaan Bangladesh mengeluarkan surat jawaban kewarganegaraan dan memberikan akte lahir kebangsaan.
Selanjutnya Kantor Imigrasi Belakang Padang melaporkan perkembangan tersebut kepada Subdit Penyidikan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kepri, MH diduga melanggar Pasal 126 huruf c tentang Keimigrasian
“MH terancam pidana penjara 5 tahun serta denda paling banyak Rp500 juta. Selanjutnya, kami akan kumpulkan alat buktinya, apakah KTP-nya palsu. Sekaranv kami masih koordinasi dan bagaimana dia memperoleh KTP-nya,” sebut surya.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang selanjutnya melakukan koordinasi dengan kejaksaan negeri (Kejari) Batam untuk memastikan penegakan hukum dalam kasus tersebut.
“Hari ini juga diputuskan penyelidikan ditingkatan menjadi penyidikan. Jadi jika memang terbukti, kita bisa ambil tindakan pro justitia atau pendeportasian. Deportasi sudah pasti ya, makanya imigrasi itu punya dua tindakan, bisa melakukan tindakan langsung deportasi atau kita pro justitia melalui pengadilan,” jelasnya.