Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Desak Pemkab Hentikan Tambang Ilegal di Bintan

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Dilansir pada laman AntaraKepri, Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI yang dihubungi di Bintan pada Kamis (20/2) mengatakan aktivitas penambangan pasir di Bintan merugikan masyarakat, daerah dan negara sehingga harus segera dihentikan.

“Negara harus hadir dalam menangani persoalan ini,” katanya.

Ia merasa aneh penambangan pasir ilegal di Galang Batang, Teluk Bakau dan Malang Rapat dapat dilakukan secara terbuka. Seharusnya, pemerintah daerah dan aparat yang berwenang merasa malu dengan kondisi tersebut.

“Pasir ilegal itu menimbulkan kerusakan lingkungan setelah usai aktivitas tambang. Negara menanggung akibatnya dengan menggunakan uang rakyat,” ucapnya.

Sebelumnya, Arif Sumarsono selaku Camat Gunung Kijang mengatakan seluruh pelaku pertambangan pasir ilegal itu sudah ditegur. Teguran sudah beberapa kali dilakukan agar mereka menghentikan aktifitas penambangan pasir.

“Kami juga sudah laporkan kepada Satpol PP Bintan,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus
Hasanudin belum lama ini juga sudah menyegel dua lokasi besar penambangan pasir.

“Kami sudah amankan barang bukti,” katanya.

Berdasarkan pantauan ANTARA, aktivitas penambangan pasir tetap berlangsung, bahkan lebih aktif karena dilakukan di tepi jalan raya.