Masyarakat Diajak Kawal Hitungan Suara di TPS, KPU RI: Boleh Catat, Foto dan Divideokan

Ilustrasi pencoblosan di TPS Pemilu 2024. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masyarakat bisa berpartisipasi mengawasi penghitungan suara dengan cara mencatat, foto hingga memvideokan prosesnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyamaikan, ajak pengawalan kepada masyarakat itu demi menjaga kredibilitas dan transparansi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Tujuanya, lanjut Hasyim, tak lain untuk mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi suara.

“Kami juga mengundang untuk mendokumentasikan, baik itu mencatat, memfoto, atau mengambil gambar video kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,” kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa 13 Februari 2024 dikutip dari cnn Indonesia.

Paling utama bagi Hasyim, pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar serta aman begitu juga dengan proses penghitungan suara.

“Kami mengajak bersama-sama mengawal hasil penghitungan suara tersebut, supaya terjaga keasliannya atau kemurniannya. Mulai dari TPS sampai dengan di tingkat nasional,” sambung Hasyim.

Pemungutan suara digelar hari ini, Rabu 14 Februari 2024. Selanjutnya, agenda proses penghitungan dan rekapitulasi suara berlangsung 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Pilpres 2024 mempertemukan tiga pasangan calon yang bertanding, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Adapun aturan yang harus dipatuhi pemilih ketika ingin mencoblos di TPS, tertuang melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Pasal 28 PKPU tersebut berbunyi, ‘Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara dan berikutnya, Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan diingatkan petugas Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak membawa ponsel ke bilik suara.

“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” bunyi Pasal 25 ayat (1) hutuf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Terdapat sanksi jika pemilih mendokumentasikan pilihannya di bilik suara. Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi “Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Sementara mencorat-coret pada surat suara dapat menyebabkan surat suara tidak sah.