Membongkar Proyek Boardwalk Rp3,1 Miliar di Tanjungpinang

Membongkar Proyek Boardwalk Rp3,1 Miliar di Tanjungpinang
Tangkapan layar YuoTube Official UTV ulasan.tv (Foto: ulasan.co)

CV Tegak I Mandiri Tak Ditemukan

Dalam penelusuran Tim U-News Reportase tidak dapat keberadaan CV Tegak I Mandiri yang beralamat di Jalan Kuantan Gang Putri Ayu VI, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Berdasarkan Data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) , CV itu berhasil memenangkan lelang tender setelah mengungguli 50 peserta lelang lainnya.

Uniknya, CV Tegak I Mandiri berhasil memenangkan tender dengan nominal harga yang ia tawarkan paling tinggi di antara peserta lainnya.

Hasil evaluasi panitia lelang menunjukan hanya CV Tegak I Mandiri yang memenuhi Seluruh persyaratan, mulai administrasi, teknis, hingga biaya.

Alamat memang ditemukan, namun tampak membingungkan. Berdasarkan alamat yang kami dapat dari LPSE kota Tanjungpinang, Kantor CV Tegak I Mandiri, ternyata sebuah rumah kontrakan dengan cat berwarna kuning. Bahkan beberapa kali didatangi, rumah itu terpantau tak berpenghuni.

Dari keterangan pemilik rumah yang tak ingin disebutkan namanya, penyewa rumah merupakan perantau dari luar Tanjungpinang. Sejak disewa beberapa waktu lalu, tempat itu hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan berkas.

“Dulu waktu masuk cuma taruh Barang atau berkas saja. Dia bilangnya sih sementara. Tak pernah ada orang masak atau tinggal,” tutur pemilik rumah itu.

Bahkan pemilik rumah itu tak dapat mengingat pasti nama penyewa kontrakan tersebut. Sebab, penyewa rumah tidak meninggalkan alamat atau kontak yang bisa dihubungi, penghuni rumah itu sulit dicari.

Hingga saat ini, pihak CV Tegak I Mandiri tak dapat dijumpai untuk dikonfirmasi.

Disorot JPKP

Tak jelasnya asal muasal serta pengelolaan boardwalk itu hingga menjadi perhatian publik, turut menarik perhatian Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang.

Adiya Prama Rivaldi selaku ketua JPKP sempat turun langsung meninjau pelantar itu. Ia menilai, pengerjaan tender oleh CV Tegak I Mandiri itu tak sebanding dengan harga yang diberikan.

Bahkan, pembangunan itu tak layak jadi ikon pariwisata. Sebab, tidak memiliki nilai estetika dan berbahaya untuk pengunjung.

“Bahannya itu GRC jika bersenderan bisa patah dan jatuh ke laut. Indahnya tak dapat. Malah seperti proyek belum selesai,” pungkas Adi di atas Broadwalk ala CV Tegak I Mandiri.

Adiya menambahkan, kualitas pembangunan pelantar itu sangat jauh di bawah pembangunan Boardwalk yang ada di Kabupaten Natuna.

Padahal, berdasarkan data LPSE masing-masing kabupaten/kota, harga yang diluncurkan untuk membangun keduanya sangat berbeda jauh.

Pembangunan broadwalk di Kabupaten Natuna hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp1,3 Miliar.

Untuk itu, pria yang kerap disapa Adiya meminta agar Pemko Tanjungpinang dan aparat penegak hukum segera menyelidiki pembangunan Boardwalk tersebut.

Dengan demikian, apa yang terjadi sebenarnya pada tender itu, dapat terungkap.

“Pemko Tanjungpinang sebaiknya mengevaluasi pekerjaan ini. Kami meminta Inspektorat dan BPK memeriksa proyek ini,” lanjut Adiya.

Tak hanya itu peran Kejaksaan Negeri dan Polres Tanjungpinang juga dibutuhkan dalam penyelidikan itu. Ia khawatir, terdapat perbuatan mark up atau bahkan korupsi dalam pembangunan itu.

Satreskrim Polres Tanjungpinang tampaknya sedang menjalankan penyelidikan terkait boardwalk tersebut.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap berjanji, Akan memberikan hasil final dari proses saat ini setelah berkoordinasi dengan BPK atau Kejari.

“Kalau masalah korupsi kita harus ekspos dulu sama BPKP atau jaksa nanti. Nanti kita kasih kok kalau sudah final,” tulisnya saat dikonfirmasi via seluler. (*)