Mendagri Tito Siapkan Aturan Sanksi ASN Terlibat Judi Online

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, bakal membahas aturan sanksi untuk aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online (Judol).

Pembahasan sanksi tersebut, kata Tito, juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dia menilai, bahwa sanksi itu mesti dibahas bersama oleh sejumlah pihak. Sebab, lanjut Tito, wilayah Kemendagri itu hanya terkait ASN yang berada di daerah.

“Nanti saya akan minta Setjen untuk duduk bersama, kira-kira sanksi apa diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” ujar Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024 mengutip cnnIndonesia.

“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat kan Mendagri enggak terkait. Perlu bicarakan dengan Kemenpan-RB, BAKN, dengan KASN Komite ASN yang independen, kita harus duduk bersama,” tambah Tito.

Baca juga: Presiden Jokowi: Tidak Ada Bansos untuk Pelaku Judi Online

Belakangan ini kasus judi online banyak mencuat dan memakan korban. Bahkan Presiden RI Joko Widodo baru saja menegaskan, tidak ada bantuan bagi pelaku judi online.

Seperti diketahui, isu mengenai bansos untuk pelaku judi online menjadi bola liar di berbagai kalangan. Bahkan banyak menuai penolakan.

Selain itu, kasus akibat judol yang mencuat dan membuat heboh yaitu oknum Polwan berinisial FN (28) yang membakar suaminya, Briptu RDW (27) yang menghebohkan publik.

Anggota Polwan dengan pangkat Briptu tersebut, membakar suaminya di garasi rumah mereka di Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu 08 Juni 2024.

Awalnya pertengkaran yang dipicu oleh kekesalan FN terhadap suaminya RDW, yang kerap menghabiskan uang untuk judi online.

RDW mengalami luka bakar yang sangat parah, hingga meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit.