Menguji Netralitas ASN dalam Pesta Demokrasi 2024 di Kota Gurindam

Ilustrasi: Sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)
Pengamat Politik dari Stisipol Raja Haji Tanjungpinang Endri Sanopaka (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Harus Cuti

Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji, Kota Tanjungpinang, Endri Sanopaka mengatakan, untuk menjamin sikap netralitas dari ASN tentunya sangat sulit, bukan hanya yang pasangannya maju sebagai caleg. Tetapi, ASN lainnya bisa juga tidak netral dalam pemilu.

“Dan, tentunya tidak serta merta bahwa mereka ASN yang pasangannya maju sebagai caleg harus cuti di luar tanggungan negara selama tahapan kampanye berlangsung, jika memang mereka tidak menyertai pasangannya melakukan kampanye secara terbuka  baik itu dialogis maupun rapat akbar,” ujar Endri.

Menurutnya ketentuan itu merupakan pilihan, dalam artian jika ASN mau membantu pasangannya secara terbuka dan ikut berkampanye, maka pilihan cuti di luar tanggungan negara adalah pilihan.

“Tapi persoalannya kan selama ini yang kita ketahui ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMN ketentuannya harus netral, meskipun sulit menilai netralitas mereka ketika pucuk pimpinan mereka adalah pejabat politik,” katanya.

“Maka menurut saya, Bawaslu dan perangkatnya bisa melakukan pengawasan secara intensif kepada ASN yang pasangannya menjadi caleg, jika mereka tidak cuti di luar tanggungan,” ujarnya lagi.

Lanjut, kata Endri, mengenai 22 ASN yang pasangannya maju harus berkomitmen menjaga netralitasnya. Diharapkan profesional ANS itu tidak terlibat kampanye atau mendukung pasangannya.

“Kalau tidak cuti, harus komitmen menjaga netralitas, di situlah ruang Bawaslu untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Endri menekankan Bawaslu untuk memprioritaskan pengawasan terhadap para ASN yang tidak cuti tersebut. Sebab, Bawaslu punya ruang untuk mengawasinya.

“Bawaslu sudah punya organ sampai level kelurahan untuk melakukan pengawasan. Ditambah setiap kampanye harus melapor, otomatis sudah ada ruang bagi Bawaslu melakukan pengawasan ASN bersangkutan supaya tidak terlibat,” ujarnya.

Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran, kata Endri, sudah ada mekanisme yang mengatur mulai dari tahapan peringatan sampai dengan rekomendasi pemberian sanksi kepada pihak yang berwenang.

“Tentunya bukan dengan cara-cara yang sifatnya langsung represif. Pemilu ini kan pesta, tentunya saat pesta ada yang euforia, maka peringatan juga bisa jadi cara yang efektif dalam penindakan netralitas ASN,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Pengamat Politik Kepri, Zamzami A Karim menambahkan, terkait netralitas ASN jelas dalam undang-undang tentang ASN, di situ ditegaskan mereka harus menjalankan fungsi-fungsi dan tugas mereka secara profesional, tidak diskriminasi, sehingga semua masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama walaupun berbeda afiliasi politik maupun pilihan politik.

“Tugas ASN ini memberikan layanan kepada masyarakat secara adil, non diskriminatif. Itu inti dari netralitas ASN,” ujar Zamzami.

Netralitas ASN itu bahkan sekarang diperluas lagi oleh KPU melalui ketentuan, ASN tidak boleh mengkampanyekan, ikut memakai atribut yang berkaitan dengan dukungan ke partai politik atau capres dan kepala daerah.

“Tujuannya supaya mereka bisa memberikan layanan kepada semua orang yang berbeda pilihan-pilihan politiknya,” ujarnya.

Akan tetapi, persoalannya ASN ini memiliki memiliki hak pilih, berbeda dengan ASN TNI-Polri yang tidak memihak dan tidak memiliki hak pilih sehingga tidak ada beban. “ASN ini dia harus netral, tapi dia punya hak untuk memilih, di situ muncul agak kesulitan bagi ASN mengekspresikan netralitas itu,” ujarnya.

Zamzami juga memaparkan beberapa modus-modus ASN terlibat politik praktis, yakni mendukung keluarganya atau faktor kekerabatan, faktor patron atau bekas mantan pimpinannya karena sekarang pensiunan banyak maju jadi caleg.

“Pensiun ini bisa saja memanfaatkan jaringan ASN untuk menggalang dukungan, ini harus hati-hati ASN, boleh dia mendukung tapi tidak boleh tunjukkan dukungannya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, modus lainnya karena jabatan sehingga memanfaatkan fasilitas negara dan menggalang dukungan politik.

“Makanya mau mobilisasi dukung mendukung untuk mendapatkan jabatan basah, itu haram hukumnya, itulah yang yang dilarang. Kalau sudah menggalang itu sudah diskriminatif,” ujarnya.

Terkait netralitas ASN itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, dengan tegas mengimbau seluruh ASN Pemkot Tanjungpinang untuk menjaga netralitas saat pemilu berlangsung.

“Sudah diikrarkan terkait netralitas dan surat edaran juga disebarkan. Ikuti aturan-aturan yang ada,” kata Hasan.

Ia menuturkan, ASN harus mengedepankan netralitas saat bertugas, meskipun memiliki hak pilih. Ia meminta agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis selama pemilu.

“Kita ASN itu punya hak suara juga, pilihan itu dalam hati saja. Kita ikuti saja aturan-aturan yang ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Tamrin Dahlan menambahkan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada ASN agar tetap netral selama pemilu.

“Kami terus melakukan sosialisasi ke organisasi perangkat daerah serta sekolah-sekolah untuk menjaga netralitas ASN,” ujarnya.

Ia menyampaikan, BKPSDM Tanjungpinang di tahun-tahun sebelumnya memberikan sanksi disiplin kepada lima orang ASN karena melanggar netralitas.  Pelanggaran yang dilakukan ASN, dikarenakan memberikan like dan komentar ke salah satu calon. Kemudian ada yang menggunakan fasilitas negara.

Kelima ASN itu terbukti melanggar netralitas, satu orang PNS di tahun 2021 dijatuhi hukuman disiplin.  Kemudian empat orang di tahun 2022  dijatuhi hukuman disiplin ringan.

Berkaca pada pemilu sebelumnya, Bawaslu Tanjungpinang menangani 15 dugaan pelanggaran pada Pemilu 2019, di antaranya 12 pelanggaran pidana, dua pelanggaran administrasi dan satu pelanggaran kode etik.

Sementara di Pilkada 2020, Bawaslu menangani empat dugaan pelanggaran, antara lain dua kasus ASN tidak netral, yakni ASN Pemkot Tanjungpinang dan Pemkab Bintan, serta dua kasus dugaan pelanggaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berafiliasi kepada salah satu kepala daerah.