Menkopolhukam: Hormati Putusan MA Soal Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. (Foto:Antara)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan vonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo harus dihormati.

Adapun MA telah memutuskan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Tak hanya Sambo, MA juga meringankan vonis terdakwa istri Sambo yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’Ruf, serta Ricky Rizal.

“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai, bahwa secara kualitas hukuman mati dan seumur hidup itu sama.

“Sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka (tahun),” sambung Mahfud.

Dalam hal ini, Mahfud juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.

“Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dikutip dari kompas.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Kecewa

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebutkan, putusan kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa langsung dieksekusi.

Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati menjadi seumur hidup terhadap Verdy Sambo.

“Terdakwa sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023) malam.

Sobandi juga mengatakan, putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses hukum terdakwa Verdy Sambo dan kawan-kawan dapat dilaksanakan.

“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Sobandi.

Selain Sambo, sang istri Putri Candrawathi mendapat keringan hukuman yang semulanya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan asisten rumah tangga Sambo yakni Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Begitu juga dengan mantan ajudan Verdy Sambo, yakni Ricky Rizal Wibowo dari awalnya 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.