IndexU-TV

Menyingkap Dugaan Pungli di Rutan Batam

Rutan Batam
Rutan Batam di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepri. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Bukan Rahasia

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat 86) turut menyoroti dugaan pungli tersebut. Ketua Kodat 86 Cak Ta’in Komari menilai, hal itu sudah terbilang akrab dengan dunia pelayanan di Indonesia. “Ini bukan rahasia lagi. dibilang tak ada nyatanya ada. Dibilang ada tapi tak pernah ditindak. Istilahnya Pungli ini jadi kebiasaan,” ucapnya.

Menurutnya, praktik pungli memang kerap terjadi di berbagai sektor pelayanan masyarakat termasuk Rutan. Tak hanya soal pemindahan, layanan untuk jenguk pun terkadang tak luput dari dugaan tersebut.

Namun mirisnya, kebanyakan justru masyarakat enggan dan takut untuk bersuara perihal dugaan Pungli itu. Hal tersebut lantaran penegakan hukum di Indonesia masih terbilang “Tajam ke Bawah”.

“Ya tahu lah hukum kita ini kalau masyarakat biasa gampang kali diproses. Kalau aparat, kalau tak terpaksa, tak diproses,” lanjutnya.

Cak Ta’in mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban itu dapat melaporkan dugaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Dengan demikian, dugaan itu dapat segera agar segera ditindaklanjuti. “Minimal lapor ke pimpinan di Rutan atau Kanwil. Minimal juga informasinya A1,” imbaunya.

Laporkan

Informasi dugaan pungli oknum itu  telah didengar pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri).

Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Octaveri mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang berani melakukan aksi pungli. Ia meminta agar pihak mana pun yang merasa menjadi korban dan memiliki bukti terjadinya praktik pungli agar segera melapor ke Kanwil Kemenkumham Kepri.

“Kalau ada akan kami tindak tegas. Tak ada toleransi bagi kami. Kasih datanya ke kami,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (05/08).

Ia menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Kepri telah menerima informasi itu sejak beberapa waktu lalu.
Pihaknya langsung mengonfirmasinya ke pihak Rutan Batam. Akan tetapi, saat konfirmasi tersebut, Rutan Batam membantah adanya praktik pungli.

“Dari awal sudah kami konfirmasi Karutan. Mereka sudah buat laporan bahwa tidak ada kejadian itu,” lanjutnya.

Octaveri mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawasi kinerja instansi di bawah naungan Kemenkumham. Menurutnya, informasi tersebut sangat berguna untuk mengevaluasi pelayanan yang ada agar menjadi lebih baik.

“Jangan sungkan kasih informasinya ke kami agar kami tindak,” ucap Octaveri.

Sebelumnya, sikap serupa juga sempat disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.

Ombudsman siap menerima laporan dari pihak yang merasa jadi korban dari ulah nakal para oknum petugas. Ombudsman siap merahasiakan identitas pelapor sehingga tidak ada satu pihak yang tahu.

“Terkait rumor pungli pemindahan dari rutan ke lapas. Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan kompromi soal pungutan itu,” tegas Lagat di Batam, Kamis (01/08).

Menurutnya, pelayanan di Rutan Batam khususnya perihal pemindahan tahanan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) tidak dipungut biaya alias gratis. Rutan yang telah membangun komitmen zona integritas seharusnya menunjukkan kinerjanya dengan tidak melakukan pungli.

“Rekam saja video Anda kalau ada di dalam. Testimoni bahwa anda dipungut biaya. Sebutkan nama, jumlah, dan kapan dipungut. Ada bukti transfer lebih bagus,” lanjut Lagat.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya pelayanan publik agar terhindar dari Pungli. Tak hanya di Rutan, pelayanan lainnya untuk masyarakat harus terbebas dari praktik Pungli yang memberatkan masyarakat.

“Saya sampaikan ke rutan, lapas, dan lainnya agar jangan ada Pungli. Ombudsman akan ada mengawasi dan menjemput bola. Saya ingatkan, agar masalah jangan menjadi besar,” tegasnya. (*)

Exit mobile version