Tanjungpinang – Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Kepri Hengky Mohari mengatakan migrasi siaran tv analog ke digital tahap I di daerah tersebut ditunda dari jadwal awal tanggal 17 Agustus 2021 menjadi 2 Desember 2021.
Hengky menyebut semula Provinsi Kepri memang masuk dalam migrasi tahap pertama bersama empat provinsi lainnya yaitu Aceh, Banten, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
“Totalnya ada 15 kabupaten/kota. Khusus Provinsi Kepri, yaitu Tanjungpinang, Batam, Bintan, dan Karimun,” kata Hengky di Tanjungpinang, Rabu (11/08).
Dia menjelaskan penundaan itu diputuskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena pemerintah masih fokus menangani pandemi COVID-19, kendati secara infrastruktur sudah mendukung migrasi siaran tv analog ke digital.
Selain itu distribusi alat set to box untuk menonton siaran tv digital terutama bagi warga kurang mampu belum terlaksana karena produksi peralatan elektronik itu mengalami sejumlah kendala.
“Untuk Provinsi Kepri, ada sekitar 16 ribu warga miskin akan menerima bantuan alat set to box dari Kementerian Kominfo,” ungkapnya.
Baca juga: Siaran TV Digital Tidak Sama Dengan “Streaming” dan TV Kabel
Hengky menyampaikan migrasi seluruh siaran tv analog ke digital paling lama dilaksanakan pada 2 November 2022. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lanjut dia, khusus wilayah Provinsi Kepri sebenarnya sudah ada sejumlah lembaga penyiaran yang menerapkan siaran tv analog dan digital secara bersamaan atau simulcast. Misalnya televisi lokal Batam TV.
Menurutnya, ada beberapa kelebihan siaran tv digital, antara lain kualitas suara dan gambar lebih jernih dari tv analog. Pada tv digital tidak ditemukan gambar berbayang dan bintik-bintik semut pada layar televisi.
Program di siaran tv digital lebih banyak dan diharapkan dapat menjangkau semua lapisan masyarakat yang selama ini belum dapat menikmati layanan televisi tidak berbayar.
Kemudian pada tv digital terdapat fasilitas tambahan untuk mengetahui acara yang telah dan akan ditayangkan.
Dalam penyiaran digital lembaga penyiaran juga tidak perlu berinvestasi membangun infrastruktur pemancar, sebab mereka bisa bekerja sama dengan penyelenggara multipleksing.
Di Provinsi Kepri, Kementerian Kominfo sudah menunjuk empat penyelenggara multipleksing yakni TVRI, Transtv, SCTV, dan TVRI.
“Lembaga penyiaran tinggal fokus pada produksi konten penyiaran, sementara proses pemancarannya dilakukan melalui sewa saluran multipleksing,” tandasnya.
Pewarta: Antara
Editor: Albet