Mikol Ilegal di Batu Ampar Disebut Milik Pengusaha Batam, Ini Kata Bea Cukai

Kontainer Berisi Mikol Ilegal
Mikol dalam kontainer yang diamankan Bea Cukai Batam. (Foto: BC Batam)

BATAM – Beredar kabar minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp6,9 miliar yang diamankan Bea dan Cukai Batam dalam kontainer di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, milik seorang pengusaha tempat hiburan malam di daerah tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah mengatakan, pihaknya tak ingin berspekulasi mengenai kepemilikan barang tersebut.

“Saat ini lagi proses penyidikan, biarkan penyidik bekerja dulu, biar bukti kuat dan enggak bias,” kata Rizki saat dikonfirmasi Ulasan, Sabtu 3 Februari 2024.

Rizki belum mengetahui, saat ini sudah berapa saksi yang diperiksa terkait mikol tersebut, sebab hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan.

“Di luar sudah rame dan banyak spekulasi , kuatir bukti-bukti sudah banyak yang dihilangkan,” kata dia.

Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan 1 Kontainer Berisi 30 Ribu Botol Mikol Ilegal

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengejar siapa pemilik dari barang tersebut. “Selagi bukti ada dan kuat, bukan pakai asumsi,” kata dia.

Bea dan Cukai Batam amankan satu kontainer berisikan 30.864 botol mikol atau 10.057,8 liter di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat 26 Januari 2024.

Rizki Baidilah, mengatakan, mikol tersbeut berasal sari Singapura dengan tujuan Batam.

“Ditegah di Batu Ampar. Saat ini diamankan di Tanjung Uncang,” kata Rizki. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News