MK Diminta Pertimbangkan Pencalonan Pilkada 2024 Hasil Pileg

Direktur Perwakilan Public Trust Institute Robby Patria
Direktur Perwakilan Public Trust Institute Robby Patria. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mempertimbangkan aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024  tentang pencalonan kepala daerah hasil pemilihan legislatif (pileg).

Di Kepulauan Riau (Kepri), aturan ini sangat memberatkan bagi kebanyakan bakal calon kepala daerah yang siap bertarung di Pilkada 2024.

Dosen Universitas Maritim Raja Haji (UMRAH), Robby Patria menegaskan, aturan tersebut sebaiknya mempertimbangkan rasa keadilan bagi calon kepala daerah yang hasil jabatannya karena mengisi kekosongan dan atau hasil pemilihan paripurna anggota legislatif di DPRD bukan hasil Pilkada.

“Sebaiknya MK memberikan laluan dan mempertimbangkan, aturan pembatasan tersebut. Jika perlu menambah pasal baru ataupun pengecualian,” kata Robby kepada Ulasan.co, Senin 8 Juli 2024.

Belum lama ini, mantan Gubernur hasil pemilihan Paripurna DPRD Kepri, Isdianto secara tegas menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Ulasan Network Sukses Gelar Dialog Interaktif ‘Kepri Bersinergi, Kita Kawal Pilkada 2024’

Robby menyatakan, sikap tegas Isdianto tersebut menunjukkan bahwa UU tersebut telah menghilangkan hak-hak berdemokrasi.

“Kami berharap MK dapat mempertimbangkan permohonan ini, dan mengabulkan untuk menjadi produk hukum baru di Pilkada 2024 ini,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News