MK Putuskan Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Berlaku di Pemilu 2029

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto:Dok/MK)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen berlaku di Pemilu 2029.

Hal tersebut tertuang dalam putusan No. 116/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya gugtan tersebut diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati selaku pemohon.

“Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 29 Februari 2024.

Pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tertulis, ‘Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Selanjutnya MK menyatakan bahwa norma terkait pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR RI 2029 dan pemilu berikutnya.

Meski demikian, norma pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Artinya, ambang batas 4 persen tetap berlaku pada kontestasi pemilu tahun ini.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjut Suhartoyo.

Sebelumnya Perludem mempermasalahkan soal penerapan parliamentary threshold yang menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Kemudian MK menilai ketentuan ambang batas tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Setelah mengubah aturan batas usia capres dan cawapres, kini keputusan MK kembali menimbulkan pro kontra mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Sebagian kalangan menilai putusan itu tepat, dan sebagian lainnya keberatan lamntaran menganggap penentuan angka ambang batas parlemen merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Pasalnya ketentuan tersebut diambil karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Terkait putusan itu, Partai PPP mendesak agar penghapusan ketentuan ambang batas parlemen ini langsung berlaku pada Pemilu 2024.

“Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP dikutip dari tribun.

Sementara Ketua Bidang Politik DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng juga menmpaikan hal yang sama. Yusuf menilai, putusan MK soal penghapusan ambang batas parlemen sebesar 4 persen mengandung ambiguitas dan inskonsistensi.

Yusuf merasa, pemberlakukan putusan itu tak tepat pada Pemilu 2029.

“Putusan MK sudah tepat, namun mengandung ambiguitas dan inkonsistensi. Mestinya bukan hanya berlaku pada pemilu 2029, tapi juga mulai diberlakukan pada Pemilu 2024 ini. Karena Pemilu 2024 masih sedang berlangsung,” kata Yusuf, Kamis 29 Februari 2024.

Yusuf menambahkan, putusan MK terkait hal itu tidak rasional dengan pemberlakuan tak ada ambang batas parlemen pada Pemilu 2029.

Ia pun menilai, MK membiarkan Pemilu 2024 bertentangan dengan kedaulatan rakyat.

“Sangat tidak rasional putusan MK itu mulai diberlakukan pada pemilu 2029, itu artinya MK membiarkan pemilu 2024 bertentangan dengan kedaulatan rakyat dimana akan banyak suara rakyat yang hangus akibat pemberlakuan aturan ambang batas parlemen 4 persen,” ungkapnya.