JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman, dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
MKMK menyatakan, Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat, terkait konflik kepentingan dalam amar putusan MK soal gugatan mengenai syarat minimal usia capres-cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusannya menjatuhkan sanksi pemberhentian terhada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
MKMK memandang, bahwa Anwar Usman sebagai hakim terlapor, terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku sebagai hakim konstitusi
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly.
Jimly juga menjelaskan, keputusan mengenai sanksi itu diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar, dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar.
Bahkan di antara sembilan orang hakim MK, Anwar diperiksa MKMK sebanyak dua kali dalam dugaan pelanggaran etik tersebut.
Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK, ada terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Sanksi tersebut berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan, dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
Sebelumnya Jimly menyatakan, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa (07/11/2023) petang tadi.
“Ada 21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” kata Jimly kala membuka sidang dikutip dari cnnindonesia.
Jimly mengatakan, untuk putusan pertama yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi. Kemudian lanjut putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
Sebelumnya, MKMK membacakan tiga putusan dengan terlapor sembilan hakim konstitusi dan terlapor Saldi Isra.
MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH).
Pada putusan yang kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik, dan perilaku terkait disenting opinion-nya soal mengenai putusan MK soal gugatan mengenai syarat minimal usia capres-cawapres.
Kemudian, untuk hakim konstitusi Arief Hidayat juga dinyatakan tidak terbukti melanggar etik terkait dissenting opinion-nya.