Mobil Dinas Pemprov Kepri Kena Gembok karena Parkir Sembarangan

Mobil dinas Pemprov Kepri dengan nomor plat BP 1218 A digembok petugas Dishub Tanjungpinang karena parkir sembarangan. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Mobil Dinas berplat merah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) digembok petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang karena parkir sembarangan.

Mobil dinas dengan nomor plat BP 1218 A tersebut digembok, lantaran tidak berada di area parkir kendaraan yang sudah ditentukan. Mobil tersebut parkir di depan gerbang samping Gedung Daerah Kota Tanjungpinang.

Kabid Lalulintas Dishub Kota Tanjungpinang, Syavrant mengatakan, penggembokan yang dilakukann petugas sejak, Ahad (16/04).

“Mobil itu dari kemarin kita gembok,” kata Syavrant, saat dikonfirmasi, Senin (17/04).

Ia menyampaikan, berdasarkan pengakuan pengguna mobil. Ia terpaksa memarkirkan mobilnya ditempat yang dilarang akibat mengejar jadwal kapal keberangkatan terakhir di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

“Orangya sudah lapor ke kita, kita kasih surat pernyataan dulu. Kalau masih melanggar baru kita kasih surat denda tilang,” ucapnya.

Menurutnya, sebelum melakukan pengembokan terhadap mobil yang parkir sembarangan. Dishub Kota Tanjungpinang telah memberikan pemberitahuan kepada masyarakat.

“Sudah kita beritahu terlebih dahulu, kemarin petugas kita melakukan patroli dikawasan Gedung Daerah sudah tiga kali kita mutar dan umumkan. Jadi terpaksa petugas kita langsung melakukan penggembokan,” ujarnya.

Ia menegaskan, akan memberikan denda jika pemilik mobil tidak memberikan laporannya sampai hari ini.

“Sanksi tilang parkir sembarangan yakni sebesar Rp500 ribu,” tutupnya.

Dishub Tanjungpinang mengimbau, kepada pengguna kendaraa dinas plat merah agar dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam menaati peraturan parkir yang sesuai pada tempatnya.

Baca juga: Loket Tiket Kapal Tujuan Daik Lingga Dipadati Calon Penumpang dari Tanjungpinang