Mobil Dinas Pemprov Kepri yang digembok Dishub Sudah Dilepas

Mobil dinas Pemprov Kepri dengan nomor plat BP 1218 A digembok petugas Dishub Tanjungpinang karena parkir sembarangan. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Mobil dinas jenis Toyota Avanza berwarna hitam milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) yang digembok Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang di depan gerbang samping Gedung Daerah Kepri ternyata mogok.

Kini mobil tersebut sudah diambil oleh penggunanya, Hal itu diungkapkan Kabid Lalulintas Dishub Kota Tanjungpinang, Syavrant, saat dikonfirmasi, Selasa (18/04).

Ia mengatakan, mobil tersebut telah diambil oleh pemilik kurang lebih pukul 15:00 WIB Senin (17/04). “Jadi sekira jam 3 yang bersangkutan datang ke kantor,” kata Syavran.

“Jadi kalau berikutnya kedapatan lagi, maka akan kita berikan sanksi berupa denda,” kata Syavran.

Syavran juga mengimbau, agar masyarakat pengguna jalan tidak memarkirkan kendaraannya di sembangaran tempat. Sebab pihaknya telah menetukan dimana kendaraan boleh parkir dan dilarang parkir.

Ia menegaskan, jika ditemukan hal serupa. Maka pemilik mobil akan diberikan sanksi tegas. Bukan hanya ASN, semua masyarakat yang melanggar aturan harus ditindak.

“Untuk lokasinya itu bisa diperhatikan ada plang larangan parkir seperti di gedung daerah, terus dekat pelabuhan,” pungkasnya.