Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI Gantikan Hasyim Asy’ari

Mochammad Afifuddin kedua dari kiri. (Foto:Dok/MI)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menunjuk Komisioner Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI, menggantikan Hasyim Asy’ari yang sebelumnya dipecat.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar tertutup oleh Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 04 Juli 2024.

Komisioner KPU Bidang Teknis, Idham Holik menjelaskan, pergantian rapat pleno penentuan Plt. Ketua KPU RI itu berdasarkan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.

Dalam aturan PKPU tersebut, terdapat sejumlah faktor alasan untuk dilaksanakannya rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI.

Faktor alasan pergantian ketua yaitu meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik.

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat Gegara Langgar Kode Etik Tindak Asusila

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi,” kata Komisioner KPU Agus Melaz.

“Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.

Adapun DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu 03 Juli 2024.