BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kepri APBD-Perubahan tahun 2020.
Adapun keenam pelaku tersebut yakni TR, MN, SPN, AAS, MIF dan MO. Merupakan tukang ojek hingga PNS.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan panjang sejak 2021 lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, perbuatan keenam pelaku merugikan negara sebesar Rp6.2 miliar rupiah.
Teguh menjelaskan, dalam Kasus korupsi ini, setidaknya ada 45 organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang digunakan untuk mengambil uang dari APBD perubahan Kepri tahun 2020.
Padahal 45 ormas tersebut tidak ada yang mengajukan hibah secara tertulis.
“Tidak ada rekomendasi dan proposal. Rekomendasi baru dibuat saat akan melakukan pencairan dana,” kata Teguh, Selasa (12/04).
Lanjut Teguh, dari 45 ormas tersebut, diduga ada 21 ormas palsu yang tidak berbadan hukum dan akta pendirian Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Palsu.
“Ada juga 11 ormas menggunakan surat keputusan induk yang seolah-olah menjadi pengurus cabang organisasi kemasyarakatan tersebut,” kata dia.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka