Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Konferensi pers kasus korupsi dana Hibah Dispora Kepri. (Foto: istimewa)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi dana hibah Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri. Keenam tersangka yakni, TR, MN, SPN, AAS, MIF dan MO.

Para tersangka tersebut diketahui melakukan korupsi dana kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

“Nilai kerugian keuangan negara atas korupsi tersebut sebesar RP6,2 milliar,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubdit III Kompol Abdul Rahman, Senin (11/4).

Baca juga: Kejari Bintan Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi TPA ke Penyidikan

“Keenam tersangka tersebut mempunyai perannya masing-masing,” tambahnya.

Nugroho menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi masyarakat yang mengenai tindak pidana korupsi di lingkungan Dispora Kepri. Setelah itu ditindaklanjuti dengan memintai keterangan dari sejumlah pihak termasuk pejabat dari Pemerintah Provinsi Kepri, penerima hibah hingga notaris.

“Lalu, pada 3 Januari 2022 status dinaikkan dan dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan itu,” ungkapnya.

Kemudian, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar menambahkan, penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan dari BPKP Provinsi Kepri.

“Nilai kerugian keuangan negara atau total loss sebesar Rp6.215.000.000,” ujarnya.

Baca juga: Korupsi Cukai Rokok, Bupati Bintan Nonaktif Dituntut 4 Tahun Penjara

Surya mengatakan, dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp233.650.000, yang telah disita dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait,” kata dia.

Selain itu, lanjut Surya, kasus korupsi dan hibah itu mencapai Rp20 miliar. Namun, pihaknya melakukan penyelidikan secara bertahap dan dibagi menjadi empat klaster.

“Kasus hari ini merupakan klaster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian negara sebesar Rp6.215.000.000,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milIar,” pungkasnya.