MUI Bintan Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

MUI Bintan Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa
Ketua MUI Bintan, Ali Ahmadi. (Foto : Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bintan, Kepulauan Riau meneruskan fatwa MUI Pusat Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Ketua MUI Bintan, Ali Ahmadi mengatakan, ada dua hal yang perlu dicermati saat vaksinasi. Pertama, ketika bervaksinasi harus menggunakan yang halal. Kedua, tidak ada unsur pemaksaan saat vaksinasi.

“Intinya, vaksinasi itu tidak membatalkan puasa,” ucap Ali Ahmadi di Bintan, Rabu (30/03).

Hal yang membatalkan puasa itu, katanya, ada hubungannya langsung dengan menuju ke perut, misalkan, melalui hidung, mulut, kemaluan, dubur hingga ke pusat.

“Kalau ada benda yang masuk ke dalam perut melalui saluran tersebut, baru membatalkan puasa,” ujarnya.

Baca juga: MUI Kepri Persilakan Umat Gelar Salat Tarawih Meski Belum Vaksin Booster

Memang, kata dia, vaksinasi merupakan program pemerintah. Tapi, tidak perlu ada unsur paksaan buat masyarakat, seperti masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan, apabila tidak melakukan vaksinasi. Masyarakat menjalankan kehidupannya, harus bebas dari segala ancaman dan tekanan dari mana saja.

“Ini mengacu pada Pasal 28G UU Dasar, Warga Negara Indonesian mempunyai hak, tidak melakukan sesuatu, atau untuk melakukan sesuatu dengan cara paksaan. MUI tidak melarang dan memerintahkan masyarakat vaksinasi,” ujarnya. (*)