MUI Kaji Pencabutan Sertifikat Halal Produk Diduga Pro Israel

Majelis Ulama Aceh Tolak Pakai Logo Halal Baru dari Kemenag
Logo Halal Baru.

TANJUNGPINANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengantongi lebih dari 50 produk diduga pro Israel. Terkait itu, MUI sedang mengkaji untuk pencabutan sertifikat halal produk tersebut.

MUI menyampaikan sertifikasi halal produk terafiliasi ke Israel harus dicabut. MUI sebelumnya juga telah mengeluarkan fatwa larangan membeli produk pro Israel.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (16/11), Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menuturkan, pihaknya telah mengantongi daftar produk yang diduga terafiliasi dengan Israel dan akan segera mengkajinya.

“Nanti (produk) yang terafiliasi melakukan pembiayaan untuk perang makanya itu sertifikasi halalnya harus dicabut,” kata Ikhsan di Gedung MUI.

Hal ini merujuk pada poin 4 Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Fatwa Haram Produk Pendukung Israel.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” demikian kutipan poin 4.

“Bukan kemungkinan lagi itu, itu harus dicabut [status halal],” kata Ikhsan kembali menegaskan.

Menurutnya, upaya ini sebagai salah satu cara agar produk pendukung Israel tak boleh masuk ke Indonesia.

Dengan demikian, dia berharap gerakan boikot yang difatwakan MUI bisa melumpuhkan ekonomi perusahaan-perusahaan pendukung Israel.

“Kalau sudah dicabut sertifikasi halalnya itu, maka enggak akan laku di Indonesia, karena tidak boleh masuk di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: MUI Kepri Apresiasi Langkah Tegas Al-Baik Setop Jual Produk Pendukung Israel

Baca juga: MUI Kepri Imbau Masyarakat Tidak Beli Produk Pro Israel

Ikhsan menjelaskan salah satu syarat sebuah produk masuk ke Indonesia adalah harus bersertifikat halal. Hal itu berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Namun dia mengatakan pencabutan sertifikasi halal bukan berarti produk tersebut haram. Hanya saja, produk tanpa sertifikasi halal tak boleh dijual di Indonesia.

“Kami ini sudah tidak merekomendasikan, tapi sudah memfatwakan haram hukumnya, tidak merekomendasikan lagi,” tegasnya.

Dia mengatakan boikot terhadap perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan zionis Israel dilakukan untuk menyetop sumbangan pembelian mesin perang.

“Karena kalau itu terus-menerus dilakukan mereka akan semakin terus bisa membeli mesin perang dan menghanguskan etnis Palestina, itu tidak boleh terjadi,” jelas Ikhsan. (*)

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News