TANJUNGPINANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajak masyarakat tetap menjalani vaksinasi di bulan suci Ramadan 2022 mendatang.
Ketua MUI Kepri, Bambang Maryono mengatakan, vaksinasi merupakan program pemerintah serta TNI-Polri yang sampai saat ini masih gencar dilakukan.
Hal itu agar masyarakat Indonesia senantiasa terhindar dari penyebaran virus COVID-19. Oleh sebab itu, vaksinasi tetap dilaksanakan pada bulan Ramadan.
Sehubungan dengan hal itu, MUI Pusat pun telah mengeluarkan surat edaran yang nomor 13 prihal hukum vaksinasi di bulan Ramadan.
“MUI telah menerbitkan fatwa, vaksinasi di bulan puasa tak membatalkan puasa,” ucap Bambang Maryono, Kamis (31/03).
Ia menjelaskan, hukum melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadan adalah jawaz atau boleh. Akan tetapi, apabila kondisi sedang tidak fit, maka boleh juga dilaksanakan di malam hari.
Baca juga: MUI Kepri Persilakan Umat Gelar Salat Tarawih Meski Belum Vaksin Booster
Untuk itu, Bambang mengimbau agar masyarakat Kepri tidak khawatir apabila melaksanakan vaksinasi di bulan puasa nanti. Ia mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk sama-sama menyukseskan giat vaksinasi di daerah masing-masing.
“Mari sama-sama kita dukung program pemerintah ini. Semoga kita selalu dalam kondisi sehat,” tuturnya lagi. (*)