BATAM – Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IV Mayor Marinir Andi Arif, S.IP menghadiri undangan Kapolresta Barelang Batam dalam rangka konferensi pers pemusnahan barang sitaan atau barang bukti narkotika jenis sabu bertempat di Aula Utama Mako Polresta Barelang Kota Batam, Rabu (25/10/2023).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika tersebut, dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si. didampingi Kapolresta Barelang, turut dihadiri Kepala Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Batam, Kabid Humas Polda Kepri, Diresnarkoba, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepri, Bakamla Batam, Pengadilan Tinggi, Dandenpom 1/6 Batam, Yonif 136/TS, Yonif 10 Mar, Lanud Hang Nadim Batam, para tokoh masyarakat Batam, dan para sahabat media.
Rangkaian kegiatan di awali dengan press rilis Kapolda Kepri, terkait tes keaslian barang bukti oleh BPOM Batam, foto bersama dengan barang bukti, dilanjut pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46.228,64 Kg dengan cara di bakar.
Komandan Yonmarhanlan IV Batam, Mayor Marinir Andi Arif menyampaikan imbauannya, bahwa tidak ada tempat untuk narkoba di wilayah Kepri.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Saya mengapresiasi terhadap kinerja kepolisian dan Instansi, serta aparat terkait yang terlibat di dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepri,” tegas Mayor Marinir Andi Arif.