Natuna Terima Penghargaan KTR dari Kementerian Kesehatan

Ranai, Ulasan.Co  – Wakil Bupati Natuna Dra. H. Ngesti Yuni Suprapti, mewakili Bupati Natuna, atas nama Pemerintah Kabupaten Natuna menerima penghargaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia 2019 yang diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan, Nila Moeloek di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Kamis (11/7).

“Hari ini saya mewakili bupati menerima penghargaan daerah tanpa tembakau didampingi kadis kesehatan,” Jelas Wakil Bupati kepada Antara melalui pesan singkat di Natuna, Kamis siang, sebagaimana dilansir oleh Antaranews.com.

Menurutnya, penghargaan tersebut didapatkan berkat telah dilaksanakannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

“Diberikan oleh menteri kesehatan, salah satu kriterianya adalah natuna dengan membuat kebijakan KTR dengan perda nomor 6 tahun 2018,” kata Ngesti.

Atas diberikannya penghargaan tersebut, Ia berkomitmen akan terus mengawal jalannya peraturan tersebut di Kabupaten Natuna, terutama lingkungan pendidikan.

“Upaya terus dilakukan agar kawasan tanpa rokok ini disosialisasikan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Ngesti juga akan berharap upaya tersebut direalisasikan baik di tempat-tempat tertentu dan tempat umum lainnya.

“Ruang publik seperti Masjid, Sekolah, Puskesmas, tetapi juga mulai dari keluarga supaya memberikan kesadaran kepada para orang tua untuk menjadi contoh kepada putra-putrinya, serta para guru kepada para muridnya dan para tokoh kepada masyarakatnya,” pintanya.

Ditambahkannya, salah satu upaya juga akan dilakukan kerjasama lintas sektor, Akan ada kerja sama antara dinas kesehatan dengan dinas-dinas lain, terutama dengan Dinas Sosial Kabupaten Natuna.

“Dinas terkait terutama dinas sosial PPA, Disdikpora, Dinas Perdagangan, terutama tentang penjualan rokok, misalnya ada larangan pembelian rokok oleh anak-anak di bawah umur,” tegas Ngesti.

Untuk diketahui, Hari Tampa Tembakau sedunia, diperingati di seluruh dunia setiap tahun pada tanggal 31 Mei. Gerakan ini menyerukan para perokok agar berpuasa tidak merokok (mengisap tembakau) selama 24 jam serentak di seluruh dunia.

Hal tersebut bertujuan untuk menarik perhatian dunia mengenai menyebarluasnya kebiasaan merokok dan dampak buruknya terhadap kesehatan. Diperkirakan kebiasaan merokok setiap tahunnya menyebabkan kematian sebanyak 5,4 juta jiwa.

Negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencetuskan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini pada tahun 1987. Dalam satu dasawarsa terakhir, gerakan ini menuai reaksi baik berupa dukungan dari pemerintah, aktivis kesehatan, dan organisasi kesehatan masyarakat, ataupun tentangan dari para perokok, petani tembakau, dan industri rokok itu sendiri.

Sumber: Antaranews.com