Nekat Mencuri, Karyawan Warung Mie Ayam Diamankan Polisi

Polsek Lubuk Baja
Pelaku pencurian saat diamankan Polsek Lubul Baja, Kota Batam. (Foto:Polsek Lubuk Baja)

Batam – Seorang pria yang bekerja sebagai karyawan warung mie ayam berinisial E diamankan Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja, Batam karena diduga melakukan pencurian.

Pria 30 tahun ini diamankan pada Sabtu (29/1) dini hari sekira pukul 3.00 WIB di Simpang Dam, Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam.

“Kejadiannya hari Senin (24/1) kemarin. Saat itu korban baru selesai berjualan mie ayam. Lalu tidur sekira pukul 23.30 WIB. Sementara terduga pelaku yang merupakan karyawannya ini belum tidur, dan masih menelpon di malam kejadian itu,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Pagi Selasa (25/1), sekira pukul 06.30 WIB, korban yang saat itu baru bangun tidurĀ melihat laci meja kasir dalam posisiĀ  terbuka.

Setelah dicek, uang sebesar Rp3,2 juta yang berada di dalam laci meja kasir raib.

Tak hanya uang, pelaku juga menggasak satu unit telepon genggam Samsung A20S warna hitam, 4 tabung gas 12 kg dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat.

“Setelah kejadian itu, lantas korban datang dan membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” kata Budi melalui sambungan telepon.

Lalu pada Sabtu (29/1), sekira pukul 3.00 WIB, tim unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Simpang Dam.

“Tim langsung menuju ke tempat itu, dan sesampainya disana tim kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti,” kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam Putih, satu unit telepon genggam merek Samsung A20S warna hitam, satu buah kunci warna hitam bertuliskan Honda, dan satu lembar STNK asli.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana hukuman selama 7 tahun penjara,” kata dia.