IndexU-TV

Oknum Pengacara di Batam Jadi DPO Polda Kepri

BATAM – Salah satu pengacara senior di Kota Batam, Ahmad Rustam Ritonga kini menjadi buronan Polda Kepulauan Riau (Kepri). Surat Penetapan Daftar Pencari Orang (DPO) terhadap dirinya dikeluarkan Ditreskrimum Polda Kepri sejak 31 Juli 2024 lalu dengan no surat DPO/13/VII/RES.1.8/2024/Ditreskrimum.

Diketahui Pria kelahiran Tapanuli Selatan pada 31 Desember 1969 itu terlibat kasus dugaan tindak pidana pencurian terhadap uang perusahaan PT Active Marine Industri (AMI).

“Memang benar salah satu advokat kami tetapkan sebagai tersangka, dan kini di DPO-kan,” kata Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan saat dihubungi ulasan.co pada Sabtu, 03 Agustus 2024.

Dalam flayer yang dibagikan oleh Ditreskrimum Polda Kepri, kepolisian membeberkan ciri-ciri khusus tersangka berusia 55 tahun itu, yaitu tinggi kurang lebih 163 cm, berat 60 Kg, rambut lurus, warna kulit sawo matang, bentuk tubuh sedang, hidung lengkung, bibir sedang/biasa dan warna mata hitam.

Pada flayer tersebut juga tertulis, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dan diminta untuk diawasi, ditangkap dan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kepri Jalan Hang Jebat Nongsa atau menghubungi penyidik AKP Ervin Fitrianingrum di No 081344045152 atau Bripka Jhonson Pardede di No 081276900907.

Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan sebenarnya ada dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Roliati, yang diketahui sebagai admin sekaligus pemegang saham PT AMI, dan Ahmad Rustam Ritonga, yang berperan sebagai Kuasa Hukum PT AMI. “Untuk Roliati sudah menjalani persidangan” ujarnya.

Baca juga: Polda Kepri Sebut Kasus Dugaan Penipuan Johanis dan Thedy Johanis Dihentikan

Menurut informasi yang dihimpun oleh ulasan.co, keduanya pernah dilaporkan oleh Komisaris PT AMI, Liem Siew Lan, yang merupakan saudara dari Direktur PT AMI, almarhum Lim Siang Huat atas dugaan tindak pidana pencurian.

Kasus dugaan pencurian ini muncul setelah Lim Siang Huat meninggal dunia, diduga karena Covid-19, pada 5 Februari 2021. Roliati, yang bekerja sebagai admin perusahaan, mentransfer sejumlah dana pembayaran fee kepada kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga senilai Rp 9 miliar dari rekening Maybank milik Liem Siew Lan menggunakan aplikasi M2U.

Kasus ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Batam, dan pada Rabu, 10 Juni 2024, Roliati didakwa dengan hukuman satu tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version