Ombudsman Akan Nilai Kinerja 67 Unit Layanan Publik di Kepri

Kepala Ombudsman Kepri
Kepala Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) akan menilai kineja 67 unit layanan di pemerintahan maupun instansi vertikal se- Kepri.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari menuturkan, penilaian pelayanan publik dimulai sejak Agustus 2022. Pihaknya akan memulai penilaiannya dari Kabupaten Anambas, Natuna, dan Lingga pada 21-27 Agustus dan selanjutnya di daerah lain hingga 12 November.

“Kita akan melakukan penilaian penyelenggara pelayanan publik dengan hasil penilaian adalah kepatuhan yang tertinggi dari A hingga F, yang tertinggi sampai yang terendah,” katanya di Batam, Jumat (19/08).

Sebelum melakukan penilaian, Ombudsman Kepri telah menggelar supervisi, sosialisasi, hingga workshop kepada unit pelayanan publik di Kepri. Terlebih lagi, jumlah laporan keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kepri tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. “Kalau ada lagi yang tidak memenuhi kewajibannya ya keterlaluan menurut kami,” tegas Lagat.

Ia melanjutkan, unit layanan yang menjadi sasaran penilaian mencakupi instansi vertikal yaitu Kepolisian Resor dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah.

Sedangkan di pemerintah daerah mencakup lima dinas yaitu Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta puskesmas dalam kota.

Baca juga: Ombudsman Kepri Terima Puluhan Laporan Buruknya Ketersediaan Air di Batam

Hasil penilaian itu akan menjadi gambaran kondisi terkini pelayanan publik di Kepri agar dapat menjadi referensi para pemangku kepentingan untuk berbenah. (*)