Ombudsman Kepri Minta BP Batam Sampaikan Data Valid Relokasi Warga Rempang

Ombudsman Kepri
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mempertanyakan data Badan Pengusahaan (BP) Batam yang mengkalim ada 317 kepala keluarga (KK) disebut bersedia direlokasi dari 16 titik Kampung Tua di Pulau Rempang, Kecamatan Galang.

“Terkait data BP Batam yang katanya ada ratusan orang yang setuju, sekali lagi kami tegaskan bahwa kami fokus pada empat kampung seluas 2.000 hektare yang akan direlokasi pada tahap awal, yakni Pasir Panjang, Pasir Merah, Sembulang Hulu dan Sembulang Tanjung,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Jumat (06/10).

Ia menduga, data jumlah KK yang bersedia direkolasi itu adalah data dari kampung lain di luar kampung yang akan direkolasi pada tahap awal. Dugaan lainnya yakni, warga yang setuju tersebut adalah warga pendatang seperti penggarap kebun atau pemilik lahan yang berasal dari luar kampung.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini BP Batam seharusnnya tidak hanya memberikan data berupa angka saja, melainkan menyampaikan secara perinci data warga yang bersedia direlokasi berdasarkan alamat mereka.

“Kalaupun ada masyarakat asli dari kampung tua itu telah menyatakan bersedia untuk pindah, ya tidak ada masalah. Jadi, kenapa harus kemudian BP Batam dalam hal ini hanya mengunakan angka saja, seolah ini tandingan dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim kami,” ujarnya.

Lagat menambahkan, berdasarkan hasil temuan timnya di lapangan, dari total 670 KK yang bermukim di empat kampung tersebut, belum ada satu orang pun yang setuju untuk direlokasi.

“Tapi lain halnya jika data 317 KK yang setuju direlokasi itu merupakan warga dari kampung lain, ini kan dua hal yang berbeda. Karena pemerintah juga sudah menurunkan luasan lahan yang menjadi tahap awal relokasi dari 15.000 hektare, lalu menjadi 7.000 hektare, kemudian menjadi 2.000 hektare,” terang Lagat.

“Jadi itu maksud pernyataan kami, pemerintah harus jujur dan terbuka. Jangan sampai salah menyampaikan data yang kurang benar,” tambahnya.

Baca juga: Bahlil Dikabarkan Kembali Kunjungi Bataam, Warga Rempang Akan Bentangkan Spanduk Penolakan Relokas

Baca juga: LAM Kepri Gelar Rapat Kerja 2023, Singgung Polemik Warga Rempang

Ia juga kembali menegaskan, bahwa warga di-16 titik kampung tua itu sejatinya tidak menolak proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.

“Mereka hanya ingin kampung-kampung mereka yang sudah ada sejak ratusan tahun itu tidak direlokasi. Intinya masyarakat disana tidak menolak investasi, ini hanya soal mempedulikan ekssistensi mereka disana,” jelas Lagat. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News