BATAM – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari menyatakan, sekolah harus bebas dari praktik kampanye politik.
Lagat juga menyayangkan, baru-baru ini ada kegiatan kampanye politik seorang pejabat di lingkungan sekolah. Menurut Lagat, semua sekolah harus steril dari kepentingan-kepentingan yang berbau politik.
”Pada pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada tiga tempat yang dilarang diakses berkampanye oleh peserta pemilu, yakni tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah. Memang betul saat ini belum masuk masa kampanye, tapi ini dapat dimaknai boleh berkampanye di sekolah,” kata Lagat, Jumat (11/11).
Lagat juga mengatakan, pejabat tetap bisa berkunjung ke sekolah-sekolah sepanjang memang menjalankan tugas tanpa muatan politis seperti menggunakan atribut partai dan secara langsung meminta dukungan politik.
”Provinsi Kepulauan Riau begitu kental dengan kearifan lokal budaya Melayunya, yang menjaga keadaban dan kesantunan kehidupan bermasyarakat. Kami (Ombudsman RI Kepri) berharap, agar para politisi di Kepri tidak menghalalkan segala cara, untuk pencitraan dengan memanfaatkan fasilitas yang dilarang diakses untuk berkampanye,” tutur Lagat.
Baca juga: Soal Wagub Dilarang Kunjungan ke Sekolah, Kadisdik Andi: Saya No Komen!
Lagat meminta penyelenggara fasilitas yang dilarang untuk diakses berkampanye, berani menolak kedatangan pejabat apabila tidak terkait langsung akan tugas dan fungsinya.
”Penyelenggara, tidak hanya sekolah tapi seluruh penyelenggara fasilitas yang tidak boleh digunakan untuk berpolitik. Jangan takut untuk menolak. Siapapun itu, mau itu gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati dan DPRD atau pengurus partai politik. Jika ada muatan politis dan minta dukungan politis harus ditolak,” tegasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, akan melakukan pengawasan akan hal ini dan mengajak masyarakat turut melakukan pengawasan.
”Kami harap masyarakat turut mengawasi dan berani melaporkan kepada Ombudsman Kepri, jika mengalami atau mengetahui adanya kampanye-kampanye di fasilitas yang dilarang diakses,” tutupnya.
Baca juga: Sembilan Parpol Masih BMS, KPU Beri Waktu Sampai 23 November