Operasi Patuh Seligi 2024, Hari ke-9 Satlantas Polres Karimun Tindak 161 Pelanggar

Personel polwan Polres Karimun saat membagikan brosur imbauan tertib berlalu lintas kepada pemotor, Rabu (24/07/2024). (Foto:Dok/Humas Polres Karimun)

KARIMUN – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menindak sebanyak 161 pelanggar selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2024.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Bakri merincikan, sebanyak lima pelanggaran terekam dan diberikan sanksi tilang elektronik berbasis kamera (ETLE), serta 156 pelanggar lainnya mendapatkan teguran.

“Sebanyak 148 jenis kendaraan sepeda motor diberikan teguran, karena pelanggaran tidak memakai helm. Lalu untuk roda empat sebanyak delapan yang tidak memakai plat nomor kendaraan,” kata AKP Bakri, Rabu 24 Juli 2024.

Bakri menambahkan, puluhan pelanggar lalu lintas tersebut ditindak di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Karimun.

“Tujuan dilaksanakan penindakan terhadap pelanggar, untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan raya di Kabupaten Karimun,” sambung Bakri.

Ditambahkan Bakri, selain melakukan penindakan pihaknya juga melaksanakan kegiatan preventif, imbauan, edukasi, penyuluhan.

Selain itu, pihaknya juga membagikan brosur imbauan berlalu lintas dengan menggunakan helm, tidak melawan arus, tidak berboncengan lebih dari satu, menggunakan knalpot sesuai standar, menggunakan sabuk pengaman ‘safety belt’ untuk kendaraan roda empat, serta tidak menggunakan handphone saat berkendara.

“Diharapkan dengan adanya operasi patuh ini, akan terus dilakukan dengan intensitas yang sama meski pelaksanaan Operasi Patuh ini berakhir, dengan harapan dapat menciptakan budaya patuh berlalu lintas yang lebih baik. Sehingga menurunkan angka pelanggaran berlalu lintas,” terangnya.

Operasi Patuh Seligi 2024 digelar sejak 15-28 Juli 2024. Polres Karimun menurunkan sebanyak 58 personel gabungan.

Terdapat sejumlah pelanggaran lalulintas yang menjadi prioritas, yaitu berkendara dengan menggunakan handphone, pengemudi di bawah umur, berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.

Lalu pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, kendaraan overload dimensi, serta kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo tidak sesuai ketentuan.