Tanjungpinang – Sejumlah korban dugaan penipuan melaporkan inisial ALS pemilik atau owner arisan online G’Mes Gemilang ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (26/10).
Salah seorang korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, merasa dirugikan atas arisan yang berlangsung secara dalam jaringan (Daring) atau online itu. Pasalnya, hingga saat ini arisan tersebut tak kunjung ada kejelasan.
Ia yang baru saja mendaftar mengaku belum sempat menerima apapun dari hasil bermain arisan online itu.
“Saya baru bergabung sudah setor Rp15 juta,” ucapnya di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (26/10).
Ia menuturkan, arisan tersebut merupakan milik seorang wanita asal Tanjungpinang berinisial ALS yang merupakan seorang pengusaha rumah makan di Km. 8 Tanjungpinang.
Baca Juga: Pengamat Hukum Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Arisan Online
ALS sempat menjanjikan bunga yang lebih besar dari bunga bank serta jaminan pengembalian serta pembayaran secara penuh oleh pengelola apabila uang arisan member tak kunjung cair.
ALS memulai arisannya dengan mencari member melalui akun Instagram dan grup WhatsApp. Nantinya, member akan diberi pilihan jenis arisan yang akan dimainkan. Terdapat dua jenis arisan yakni Trio dan juga reguler.
Hal serupa juga dirasakan, korban lainnya yang melaporkan orang yang sama dengan dugaan yang sama pula. Ia mengaku telah rugi sekitar Rp6 juta.
Selain dirinya, sekitar ratusan member arisan lainnya yang turut menjadi korban dengan keuntungan untuk pelaku diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Ada 100 lebih orang. Mungkin sampai miliaran rupiah,” ucapnya.
Ratusan member itu diperkirakan tidak hanya berasal dari Tanjungpinang, tetapi juga berasal dari daerah lainnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Ulasan, terdapat setidaknya 105 orang yang tergabung menjadi member dan merasa dirugikan dari arisan tersebut. Setiap member memberikan setoran yang berbeda.
Bahkan dari data yang didapatkan Ulasan, terdapat member yang telah memberikan setoran hingga Rp50 juta.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari Polres Tanjungpinang terkait pelaporan tersebut.