P19, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Pemalsuan Surat Lahan ke Polres Bintan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Wayan Eka Widdyara di Kantor Kajari Bintan. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengembalikan berkas penyidikan dua tersangka kasus pemalsuan surat lahan Muhammad Ridwan dan Budiman ke Polres Bintan karena dinilai belum lengkap.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Wayan Eka Widdyara, saat ditemui di Kantor Kejari Bintan, Rabu 05 Juni 2024.

Dia mengatakan, Kejari membutuhkan setidaknya 5 alat bukti terhadap ketiga tersangka kasus lahan di Bintan tersebut karena saling berkaitan.

“P19, kita kebalikan pada 21 Mei 2024, dilakukannya pengembalian berkas dimana masih dianggap kurangnya alat bukti untuk diajukan ke pengadilan,” kata Wayan Eka Widdyara.

Wayan Eka Widdyara menerangkan, tim peneliti dari Kejari Bintan telah mempelajari berkas perkara yang dikirimkan Penyidik Polres Bintan selama 14 hari dan dari Kejaksaan lakukan p19.

“Kita berikan waktu 30 hari kepada penyidik Polres Bintan untuk melengkapi kekurangan alat bukti,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menahan dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya yakni muhammad Riduan dan Budiman, Selasa 07 Mei 2024.

Baca juga: Polres Bintan Layangkan Surat Pemanggilan ke Mantan Pj Wali Kota Hasan

Mereka ditahan setelah memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim di ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan, Senin 6 Mei 2024.

Muhammad Riduan merupakan mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan saat ini masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan.

Sedangkan Budiman, mantan juru ukur pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyebutkan, dua tersangka dugaan pemalsuan surat tanah sudah ditahan setelah Satreskrim Polres Bintan melakukan gelar perkara.

Sementara, Polres Bintan juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, yang juga bertatus tersangka dalam kasus yang sama untuk menjalani pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson, saat ditemui di Polsek Bintan Timur, Senin 03 Juni 2024.

Iptu Alson mengatakan, surat pemanggilan tersebut akan disampaikan kepada Hasan paling lambat Rabu 5 Juni 2024.