Tanjungpinang – Panitia Angket DPRD Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengungkap tekah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syahfari baru-baru ini.
Selain sekda, Panitia Angket juga telah meminta keterangan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Lia Adhayatni dan mantan Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang, Winarsih .
“Pemeriksaannya dalam minggu kemarin, mereka (Sekda, Kabag Hukum Pemko dan mantan Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang) sudah memberikan keterangan ke kita. Kalau minggu-minggu ini, kita sedang susun jadwal pemanggilan lagi,” kata Ketua Panitia Angket DPRD Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinat kepada Ulasan.co, Selasa (23/11).
Hanya saja, kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tanjungpinang ini masih merahasiakan nama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang yang bakal diperiksa Panitia Angket.
“Inikan masih tahap penyelidikan. Setelah diperiksa, akan berkembang dari keterangan sebelumnya. Pasti ada ASN lagi kita panggil untuk memberikan keterangan,” ucap dia.
Ia berjanji akan mengumumkan ke publik dari hasil keterangan hingga bukti yang di kumpulkan tim angket DPRD Tanjungpinang.
“Tetap kita umumkan ke publik,” sebut dia.
Baca Juga: DPRD Tanjungpinang; Pansus Hak Angket Bergerak Mencari Keadilan
Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang, Lia Adhayatni membenarkan dirinya sudah dipanggil hingga memberikan keterangan ke panitia angket DPRD Tanjungpinang.
Hanya saja, dirinya belum mau membeberkan apa saja yang sudah disampaikan ke panitia angket DPRD Tanjungpinang.
“Saya masih rapat dari pagi sampai sore nanti,” singkat Lia Adhayatni saat dikonfirmasi.
Sedangkan Teguh Ahmad Syahfari dan Winarsih belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh awak media ini. (*)