Paripurna DPRD Batam Bahas Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016

DPRD Batam
DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023. (Foto: Dok Sekretariat DPRD Batam)

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, Jumat (04/08) kemarin.

Rapat paripurna ini beragendakan laporan panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan sekaligus pengambilan keputusan.

Ketua Pansus, Amintas Tambunan mengatakan, Perda ini merupakan dasar pembentukan perangkat daerah di Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Dalam Perda itu perangkat daerah dan susunannya diatur termasuk tipologi kelembagaan.

“Dikarenkan adanya kebutuhan dan amanat Peraturan Perundang-Undangan, maka Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini dilakukan perubahan,” kata dia.

Pada perubahan kedua Perda tersebut, ada dua substansi yang diubah, yakni penambahan atau pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan penambahan atau pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Atas materi perubahan Ranperda itu, maka langkah pertama yang dilakukan oleh Pansus adalah melakukan rapat internal guna menyamakan persepsi dan pemahaman.

Selanjutnya, Pansus melakukan pembahasan materi dan substansi Ranperda dengan tim Pemko Batam. Kata Amintas, cukup banyak terjadi dinamika, terutama Pansus mempertanyakan kenapa hanya dua usulan penambahan atau pembentukan OPD.

Sementara menurut Pansus, saat inilah kesempatan dan momentumnya. OPD yang belum ada dan dibutuhkan oleh pemerintah setempat dapat dibentuk.

“Atas usulan dan dinamika itu, maka Pansus memberikan waktu kepada Pemko Batam untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terkait kebutuhan OPD ini,” katanya.

Baca juga: DPRD Batam Minta BP dan Pemko Duduk Bersama Bahas Konflik Lahan di Bengkong

Amintas meilai, karenakan kajian dan pendalaman atas kebutuhan OPD tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, maka sembari menunggu hasil kajian itu keluar, Pansus memutuskan untuk melakukan studi banding ke daerah lain guna mendapatkan data dan info yang berkaitan dengan materi substansi Ranperda, termasuk melakukan konsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Dalam perkembangannya, sampai laporan Pansus itu dibacakan, masih belum ada kesepakatan terhadap materi dan substansi dari Ranperda.

“Sehingga dianggap masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam, terutama berkenaan dengan penambahan OPD yang dibutuhkan,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News