DPRD Batam Minta BP dan Pemko Duduk Bersama Bahas Konflik Lahan di Bengkong

Batam
Suasana RDP di Komisi I DRPR Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM –  Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Kepulauan Riau, Lik Khai meminta Badan Penguasaan (BP) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan lahan di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Menurutnya, permasalahan lahan di Kota Batam aturan sepenuhnya ada di tangan BP Batam. Sehingga perlu adanya koordinasi agar masalah ini bisa diselesaikan.

“Kita mau sama- sama enak. Tanah itu di atas kenapa masih diizinkan mendirikan bangunan,” kata Lik Khai, saat RDP di Kantor DPRD Batam, Senin (10/07).

Lik Khai menilai BP Batam ceroboh dalam memberikan izin pembangunan tanpa memperhatikan kondisi sekitar.  “Tetap yang salah itu BP. Jadi banyak yang bermain semua,” kata dia.

Ia menjelaskan, permasalahan lahan di kawasan itu mencuat saat warga di sana mendapatkan bukti pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Namun, tidak memperoleh surat Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam.

Bahkan warga mengaku sudah ada yang membayar UWTO. Sehingga, timbul konflik antara pemilik lahan dengan warga.

Masalah cukup kompleks, warga di sana ingin memasang batu miring di daerah itu karena khawatir akan terjadi longsor jika hujan. Namun, di sisi lain pemilik lahan ingin membangun bangunan dan sudah mendapat persetujuan dari BP Batam.

“UWTO sudah di bayar tapi PL belum ada. Nah beberapa warga klaim sudah dapat PL dari BP Batam ntah itu PL dari mana. Di sana itu bahaya kalau longsor siapa mau tanggung jawab,” kata dia.

Hal senada juga diutarakan Anggota DPRD Batam lainnya, Tohap Erikson Pasaribu meminta  dua istansi tersebut duduk bersama menyelasaikan polemik ini.

Ia mengatakan, permasalahan lahan di kawasan perbukitan itu sudah berlarut dan belum ada titik terang.

Baca juga: Terapkan Penyaluran Gas Sistem Digital, Disperindag Batam Akan Verifikasi Ulang 2.344 Pangkalan

Pihaknya juga meminta pihak BP dan Pemko Batam melakukan ujian kelayakan untuk mengecek layak tidaknya wilayah itu dijadikan bangunan.

“Kami dari dewan meminta pihak cipta karya dan BP Batam turun untuk uji kelayakan untuk mengecek layak tak wilayah itu dijadikan bangunan. Kalau sudah, bisa kita selesaikan dengan kepala dingin,” kata Tohap. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News