Paslon ASLI Dilaporkan Warga ke Bawaslu Batam Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada 

Ketua Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Batam, Zainal Abidin.
Ketua Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Batam, Zainal Abidin. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota Batam, Amaskar Achmad dan Li Claudia Chandra (ASLI), dilaporkan seorang warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penggunaan fasilitas pemerintah kepentingan kampanye.

Laporan ini juga masih berkaitan dengan kehadiran Paslon ASLI dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura (Sayang), dalam acara budaya beberapa waktu lalu di Engku Putri.

Anggota Bawaslu Batam, Zainal Abidin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut Senin, 11 November 2024 kemarin. “Laporan ini dilaporkan oleh warga, secara administrasinya seperti itu,” ujarnya Kamis 14 November 2024.

Ia menjelaskan, setelah diperiksa, laporan itu dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregistrasi Bawaslu.

“Setelah melalui registrasi, laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Karena terkait indikasi pidana pemilu, maka kasus ini dibahas bersama Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Zainal menambahkan bahwa setelah pembahasan bersama, Bawaslu akan melakukan proses klarifikasi dengan memanggil pelapor, saksi, dan terlapor.

“Salah satu poin dalam laporan adalah dugaan penggunaan fasilitas pemerintah. Namun, detailnya masih harus kami klarifikasi dengan semua pihak terkait,” ujarnya.

Menurutnya, proses registrasi telah dilakukan selama dua hari, yaitu pada Selasa dan Rabu, 12-13 November 2024 kemarin.

Baca juga: Nyanyang Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Engku Putri

Selanjutnya, mulai Kamis 14 November 2024, Bawaslu memulai tahap klarifikasi yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dengan kemungkinan perpanjangan hingga lima hari ke depan jika diperlukan.

“Jadi seluruh proses dihitung dari saat dilaporkan, totalnya tujuh hari,” tambahnya.

Kendati masih menunggu konfirmasi dari staff Bawaslu Batam, pihaknya memastikan akan segera memanggil pelapor, saksi, dan pihak terlapor dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi laporan ini sehingga segera dapat diperoleh keterangan dan diambil keputusan.

“Akan segera kami panggil mengingat waktu untuk memproses laporan ini yang cukup singkat,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News