Pasutri Korban Penganiayaan di Kampung Baru Tanjungpinang Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kuasa Hukum pasutri korban penganiayaan Eli Jugianti dan Kristomo yakni Heliyana (kiri). (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Eli Jugianti dan Kristomo yang merupakan pasangan suami istri korban kasus penganiayaan malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Eli dan Kristomo yang berstatus suami istri itu ditetapkan tersangka atas dugaan pengeroyokan tertuang di Pasal 170 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat.

Sebelumnya, Eli menjadi korban pengeroyokan dari tiga pelaku yang berinisial Lk, Lt dan Ln di toko bangunan milik di Jalan Dr Sutomo, Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Suami korban, Kristomo menceritakan kejadian bermula saat ke tiga pelaku yang salah satunya, adalah mantan istrinya, Lk datang ke toko bangunannya.

Ketiga pelaku datang ke toko bangunannya sambil marah-marah. Sehingga Kristomo mengatakan bahwa jika ingin berbicara diluar toko saja.

Namun, para pelaku malah membuat video dan berbuat keributan hingga masuk ke dalam toko miliknya.

“Karena takut cekcok sama istri saya yang di dalam, sehingga saya halangi ketiga pelaku. Tapi, ternyata ketiga pelaku malah masuk ke dalam dan membuat keributan dengan istri saya,” ucap Kristomo di Kota Tanjungpinang, Senin 26 Agustus 2024.

Dengan spontan, ia mengambil parang yang ada didekatnya untuk dilemparkan ke belakang hingga menjauh. Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena tempat usahanya menjual berbagai macam material bangunan hingga parang.

“Takutnya kalau ini (parang) tidak disingkirkan, digunakan sehingga terjadi pembunuhan. Sehingga saya lempar (parang) ke belakang,” sambung Kristomo.

Saat dirinya mencoba melerai, tetapi ketiga pelaku masih terus menyerang istrinya dengan membabi buta.

“Mereka melempar monitor ke arah istri saya, dan dikeroyok. Istri saya dicakar, dijambak, dan ditendang dengan mereka. Akibatnya, istri saya mengalami luka-luka cakar pada pipi kanan, leher, mata dan perut istri saya juga ditendang,” terangnya.

Saat itu juga, Eli Jugianti merasa heran dengan penetapan dirinya dan suaminya sebagai tersangka. Padahal, dirinya bersama suaminya adalah korban. Karena ketiga pelaku datang menyerang ke tokonya.

“Saya korban, dan suami saya melerai ketiga pelaku untuk memisahkan mereka agar tidak menyerang saya terus,” ujar Eli.

Kuasa Hukum korban, Heliyana menyebutkan, penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum. Sehingga dirinya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Usai persidangan, Heliayana mengatakan, berdasarkan permohonan ini sebetulnya Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjadi alat pengontrol terhadap apa yang dilakukan oleh termohon, yakni Polresta Tanjungpinang kepada pemohon.

Dalam pertimbangan permohonannya, bahwa dalam pemenuhan alat bukti, ketika pemohon diperiksa oleh Unit PPA Reskrim Polresta Tanjungpinang, tidak sesuai apa yang pemohon lihat, alami dan didengar.

Tetapi penyidik saat pemeriksaan, menggali keterangan dengan menggunakan dan menujukkan foto barulah dijelaskan.

Selanjutnya, barang bukti lainnya adalah CCTv toko bangunan milik pemohon, yang tidak dijadikan barang bukti, dan tidak juga dilakukan penyitaan. Tetapi, yang digunakan oleh penyidik rekaman video dari pelapor (ketiga pelaku).

Seiring berjalannya waktu, kata Heliyana, ketika korban sudah ditetapkan tersangka diketahui ada penambahan pasal yang disangkakan.

Awalnya, yang disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengoroyokan, pemohon menambah Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat.

Dimana, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat, bahwa barang siapa tanpa hak membawa dan menggunakan alat penikam. Tetapi, justru tidak ada alat penikam yang disita.

“Parang itu sebenarnya merupakan barang dagangan klien saya,” jelas Heliyana.

Termohon atau penyidik tidak melihat upaya membela diri kliennya. Dimana kliennya membela diri untuk terhindar aksi pengeroyokan oleh ketiga pelaku.

“Kita menilai cacat hukum. Karena suami klien saya melerai ketika melihat istrinya ditendang, dan ditarik rambutnya serta dicakar. Ini jadi tersangka,” sebut dia.

Terpisah, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengaku dirinya belum mengetahui hal tersebut. Alasannya, dirinya sedang ikut ujian pendidikan diluar Kota Tanjungpinang.

“Saya baru mengikuti ujian seleksi untuk sekolah. Nanti saya dalami. Kalau tidak sama saya, nanti Kasat Reskrim yang memberi keterangan ke media,” singkat Kombes Pol Budi Santosa.

Hingga ini terbit, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh awak media ini.