Pelapor Harap Polisi Segera Tuntaskan Laporan Dugaan Penjualan Lahan Milik Keluarganya

Satreskrim Polres Bintan
Kantor Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

BINTAN – Risnawati berharap polisi segera menuntaskan laporannya di Polres Bintan. Ia sebelumnya melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan penjualan lahan lebih kurang delapan hektare milik keluarganya di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

Informasinya, laporan kasus tersebut sedang bergulir di Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan berdasarkan Nomor LP/B/9/IV/2024/SPKT/Polres Bintan/Polda Kepri tanggal 26 April 2024.

Bahkan polisi telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bintan pada 27 April 2024 lalu.

Risnawati mengatakan, keluarganya baru menyadari jika tanah milik orang tua kandungnya telah dijual tanpa dasar dan hak oleh terlapor sebagai anak angkat seluas lebih kurang delapan hektare.

“Kami melaporkan para pihak yang sudah menjual dan memindah tangankan aset maupun hak dan harta milik keluarga kami kepada orang lain tanpa persetujuan keluarga kami,” kata Risnawati, Ahad 9 Juni 2024.

Ia menduga tanda tangannya telah dipalsukan dan bahkan terlapor diduga telah memanfaatkan keterbatasan fisik orang tuanya yang sudah berumur 77 tahun memuluskan aksinya.

“Kami meminta Polda Kepri melalui Polres Bintan segera membuat perkara laporan kami menjadi terang benderang serta memanggil dan memeriksa terlapor,” ujarnya.

Baca juga: Alasan Polres Bintan Tahan Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang

Ia juga berharap apa yang menjadi milik keluarganya dapat dikembalikan keseluruhan tanpa syarat.

“Sampai saat ini proses perkara penyidikan masih berjalan, kami menunggu SP2HP terakhir dari penyidik terkait perkembangan laporan kami,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News