Pembobol Ruko Hingga Korban Merugi Rp200 Juta Dibekuk Polisi

Pelaku
Pelaku saat dibekuk di Kampung Aceh, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Ist)

BATAM – Rian (25), pelaku pembobolan ruko dibekuk polisi di Kampung Aceh, Muka Kuning, Sungai Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/11) lalu.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja atas kasus pencurian menyebabkan korban merugi hingga Rp200 juta. Rian melakukan aksinya di komplek Wijaya Kusuma, Lubuk Baja, Senin (14/11) lalu.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian diketahui korban saat dihubungi oleh Yoyo, memberitahukan bahwa kondisi jendela ruko dalam keadaan terbuka. Keesokan harinya, Selasa, 15 November 2022 sekira pukul 13:00 WIB, korban bersama Pak RW datang ke ruko miliknya.

“Saat dibuka ruko korban sudah dalam keadaan berantakan dan ada beberapa barang yang hilang,” kata Budi, Sabtu (26/11).

Adapun barang milik pelapor yang hilang adalah satu unit kulkas dua pintu, enam unit AC Indoor, tiga unit kompresor, dua unit speaker BMG, satu unit pintu teralis besi.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp200 juta,” ujarnya.

Korban lalu membuat laporan kepada Polsek Lubuk Baja guna pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Pihaknya mendapat informasi pelaku sedang berada di Kampung Aceh, Sungai Beduk, Kota Batam.

“Pelaku serta barang bukti hasil curiannya dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Kasus Pencurian Warung Viral di Tanjungpinang

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu buah obeng min dengan gagang bewarna hijau, satu buah pisau cutter berwarna orange, satu buah kunci inggris, satu buah kunci pas berukuran 13, satu buah gunting kabel gagang orange, satu buah tas ransel merek Polo Ben warna biru donker, satu buah sarung tangan warna putih, satu buah flasdisk berisikan rekaman CCTV dan satu lembar nota pembelian barang.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (*)