Pemerintah Diminta Tak Berikan Izin Pertemuan LGBT se-Asia Tenggara di Jakarta

Bendera pelangi, simbol kaum LGBT dunia. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tidak mengeluarkan izin rencana kegiatan pertemuan aktivis Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) se-Asia Tenggara yang berlangsung di Jakarta.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dalam keterangan resminya, Selasa (11/07). “MUI mengingatkan pemerintah, agar jangan memberi izin terkait rencana kegiatan LGBT tersebut,” kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (11/7).

Apabila pemerintah memperkenankan agenda pertemuan LBGT tersebut, lanjut Anwar, berarti telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi.

Anwar lantas menyinggung terkait pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga: Asing Danai Kampanye LGBT Lewat Pelajar di Pekanbaru, Setahun Miliaran

Selanjutnya, Anwar pun mengklaim kegiatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama. Terutama enam agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

“Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT,” tambah Anwar.

Sebelumnya, labar pemberitaan mengenai rencana pertemuan bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) yang akan digelar di Jakarta bulan ini, dikabarkan diorganisasi oleh ASEAN SOGIE Caucus.

Dikonfirmasi terpisah, aktivis organisasi pembela hak kelompok LGBT Arus Pelangi, Yuli Rustinawati enggan berkomentar lebih lanjut ihwal agenda tersebut.

“Maaf saya tak bisa berkomentar soal ini,” tutup Yuli, dilansir dari cnnindonesia.