Pemerintah Resmi Larang Ekspor Bauksit Mulai Tahun Depan

Ilustrasi tambang biji bauksit. (Foto:Ist)

JAKARTA – Pemerintah pusat resmi memutuskan untuk melarang ekspor bijih bauksit mulai Juni tahun 2023, karena beberapa alasan pertimbangan.

Keputusan itu langsung disampaikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (21/12) di Jakarta. Jokowi juga menyampaikan pertimbangan terkait keputusan tersebut.

Pertimbangan yang pertama, Jokowi menyampaikan, ingin meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi di dalam negeri. Kedua, sebagai upaya untuk menciptakan lapangan kerja baru.

Berikutnya, untuk meningkatkan penerimaan devisa. Pertimbangan terakhir, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di Indonesia.

“Mulai Juni 2023 pemerintah akan melarang ekspor biji bauksit. Saya ulang mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” kata Jokowi di Jakarta, Rabu (21/12) dikutip dari cnnindonesia.

Jokowi menambahkan, larangan ekspor bijih bauksit dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat dari kebijakan larangan ekspor nikel.

Sebelumnya, larangan ekspor nikel telah diberlakukan pemerintah sejak Januari 2020 dan kebijakan itu memberikan manfaat besar ke ekonomi di dalam negeri.

Sebelum larangan ekspor nikel mentah berlaku, Jokowi mengatakan, nilai perdagangan yang diraih Indonesia dari penjualan produk tersebut hanya US$1,1 miliar atau Rp17 triliun.

Setelah larangan ekspor berlaku dan nikel diolah di dalam negeri, nilai ekspor dari bahan mentah itu melonjak 19 kali lipat jadi US$20,9 miliar atau Rp326 triliun.

Baca juga: Presiden Jokowi akan Cabut Kebijakan PPKM dan PSBB di Akhir Tahun